Bupati Siak : Kami Tak Punya Kewenangan Perbaiki Jalan Simpang Libo Baru Karena Aset Perusahaan

SIAK (RIAU), SUARAPANCASILA.ID – Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli menggelar rapat lintas sektoral membahas tuntutan masyarakat terkait kondisi jalan yang mengalami rusak berat tepatnya di Simpang Libo Baru, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.

Pertemuan tersebut turut dihadiri tiga anggota DPRD Siak, yakni Sabar Sinaga, Jon Faber Bernandus Pangaribuan, dan Darmanto Situmorang, Camat Kandis Said Irwan, S.E., perwakilan sejumlah perusahaan, tokoh masyarakat, serta warga Kecamatan Kandis, berlangsung di aula kantor Camat Kandis.

Jalan tersebut diketahui merupakan jalur operasional milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Sinarmas Grup, sekaligus menjadi akses vital masyarakat di beberapa wilayah. Ruas jalan yang rusak dan menjadi tuntutan warga sepanjang kurang lebih 10 kilometer di Simpang Libo Baru segera diperbaiki.

Bacaan Lainnya

“Warga mengeluhkan kondisi jalan yang telah bertahun-tahun rusak tanpa penanganan serius. Musim hujan, jalan menjadi kubangan berlumpur, musim kemarau muncul debu tebal. Kondisi ini dinilai kerap memicu kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor,” ungkap Bupati Afni Kamis (25/12/2025).

Ia menjelaskan, selain sebagai akses operasional perusahaan, jalan tersebut juga menjadi urat nadi masyarakat yang menghubungkan Kelurahan Kandis Kota, Kelurahan Telaga Samsam, Desa Libo Jaya, Desa Samsam, dua desa pemekaran baru, hingga perbatasan Waduk 28 dan Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Bupati Afni menegaskan pentingnya solusi bersama dan kolaboratif guna memperbaiki jalan tersebut. Ia bahkan menyatakan kesiapannya berkorban secara pribadi demi perbaikan jalan tersebut.

“Ada banyak mobil operasional milik perusahaan yang setiap hari lalu lalang melintasi jalan ini. Kami minta seluruh perusahaan ambil bagian untuk memperbaiki jalan Simpang Libo Baru ini. Kalau bisa Per 1 kilo 1 perusahan, di kerjakan bersama-sama kan tidak berat,” tegas Afni.

Afni menjelaskan bahwa Pemkab Siak tidak dapat mengucurkan APBD untuk memperbaiki jalan tersebut karena statusnya merupakan aset perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat tidak akan peduli soal status kepemilikan jalan.

“Kami tak punya kewenangan perbaiki jalan tersebut, karena statusnya jalan perusahaan. Tapi rakyat tidak mau tahu jalan ini milik siapa. Yang rakyat mau, lubang ditutup dan debu hilang,” tegasnya.

Solusi jangka pendek, Afni mengusulkan pembagian peran perusahaan dalam penyediaan alat berat, material sirtu, serta sistem penyiraman jalan secara bergilir. Ia juga menyarankan agar perusahaan bersedia melepaskan status jalan agar dapat diambil alih pemerintah daerah.

“Kalau semua keberatan, mari kita dorong PT PHR untuk melepaskan jalan ini agar menjadi tanggung jawab pemerintah. Tapi prosesnya panjang. Enam kilometer dulu kita minta pelepasan,” pintanya.

Dalam rapat terungkap, selama ini hanya beberapa perusahaan yang bersedia melakukan perbaikan jalan tersebut, seperti PT PHR, PT Sinarmas Grup, PT SSA, dan PT LSP.

Sementara belasan perusahaan lain yang turut memanfaatkan jalan tersebut dinilai enggan berkontribusi. Hal inilah yang menjadi tuntutan utama masyarakat agar seluruh perusahaan ikut bergotong royong memperbaiki jalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *