CACA Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara

PALEMBANG, SUARAPANCASILA.ID –Puluhan massa yang tergabung dalam Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA Sumsel) melakukan aksi di Mapolda Sumatera Selatan (Polda Sumsel), untuk meminta Kapolda Sumsel menyelidiki kasus dugaan Mark Up pembebasan lahan kolam retensi simpang bandara yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Aksi Reza Fahlepie didampingi oleh Koordinator Lapangan Dasri NH dan Mukri AS usai melakukan aksi di Mapolda Sumatera Selatan Jalan Jendral Sudirman Km.4 Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis (21/03/24).

Koordinator Aksi Reza Fahlepie mengatakan terkait adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi atau mark up pembelian lahan kolam retensi simpang bandara Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruangan Kota Palembang diduga syarat dengan korupsi karena dibeli dengan harga tidak wajar jauh dari harga pasar dan NJOP.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan bahwa diduga kuat pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruangan Kota Palembang telah membeli lahan seluas 4 hektar dengan harga jauh di atas harga pasaran,” kata Reza.

Artinya diduga syarat korupsi karena dibeli dengan harga yang tidak wajar sangat jauh di atas harga pasaran dan NJOP ;
1. Ada lahan rawa yang cukup luas di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Kota Palembang di kawasan Rw.014 antara lain meliputi RT.72, RT.73 dan RT.69.

2. Lahan rawa tersebut hampir semuanya belum bersertifikat, sebagian milik HM Sanin AS (Alm), Owner RM, Palapa Group sejak dulu sampai 2019 tidak ada yang mau beli karena rawa.

3. Selama ini Pemko Palembang tidak pernah mensosialisasikan rencana pembelian lahan untuk pembangunan kolam retensi kepada masyarakat dan juga kepada ketua RT dan tokoh warga di RT.072, RT.073,RT.069 Kelurahan kebun bunga dan kepada ketua Rukun Warga (RW).

4. Tiba-tiba tahun 2020, ada pembelian tanah oleh orang bernama Mukar Suhadi dari beberapa warga dengan harga sekitar Rp55.000,- per meter persegi kemudian disertifikatkanlah tanah seluas 40.000 M2, melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) di BPN Kota Palembang, di mana prosesnya patut diduga cacat hukum, tidak wajar dan hanya sekitar 20 hari dari pengumuman tanggal 19 Oktober 2020 sehingga terbit SHM nomor 4737 tanggal 10 November 2020.

5. Bahwa setelah sertifikat terbit pada tahun 2021, Dinas PUPR berunding dengan Mukar Suhadi dengan sepakat membayar lahan rawa tersebut dengan harga Rp.995.000,-per meter persegi.

“Oleh karena itu, Kami CACA Sumsel meminta dan melakukukan tuntukan kepada Kapolda Sumsel,” lanjut Reza, ;
1. Mendukung Polda Sumsel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan.
2. Mempertanyakan penanganan kasus dugaan pembebasan lahan kolam retensi simpang bandara yang berpotensi merugikan keuangan negara.
3. Meminta Polda Sumatera Selatan untuk segera memeriksa Ketua TAPD yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Palembang karena diduga turut melakukan pembiaran terkait dengan potensi kerugian Negara.

“Harapan kami Kapolda Sumsel segara memeriksa dan menangani kasus dugaan korupsi ini, dan juga kami tadi diterima oleh Perwakilan Polda sumsel melalui Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda, yang berjanji berkas laporan CACA Sumsel nanti akan disampaikan kepada yang berhak menangani kasus tersebut,” pungkas Reza.

Aksi massa CACA Sumsel mendapat pengawalan dari Pihak Kepolisian, sehingga berlangsung lancar dan kondusif.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *