JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menanggapi terkait kasus IWAS, pria disabilitas tunadaksa di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi tersangka kasus pemerkosaan mahasiswi inisial MA. Cak Imin mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari kepolisian.
“Ya saya sudah melakukan checking dan kita sedang menunggu investigasi lebih lanjut,” kata Cak Imin di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).
“Karena memang yang paling penting adalah fakta dan bukti-bukti yang akan kita tunggu dari kepolisian,” sambung dia.
IWAS alias Agus pemuda penyandang disabilitas tunadaksa berusia 21 tahun tak memiliki dua lengan ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, NTB, itu diduga memperkosa seorang mahasiswi berinisial MA.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, membenarkan penetapan tersangka itu. Hal itu berdasarkan dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.
“Ya sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban,” ujar Pujewati, dilansir detikBali, Sabtu (30/11).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menjelaskan awal mula pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, Agus mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram. Di situlah diduga pemerkosaan terjadi.
“Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” beber Syarif.
(amw/rfs)