Cekcok Di Sawah, Suami Cekik Hingga Pukul Istri Pakai Kayu Di Bengkulu Selatan

Pelaku tindak pidana KDRT berinisial MI (34) warga Desa Air Umban Kecamatan Pino saat berhasil dibekuk polisi.
Pelaku tindak pidana KDRT berinisial MI (34) warga Desa Air Umban Kecamatan Pino saat berhasil dibekuk polisi.

BENGKULU SELATAN, SUARAPANCASILA.ID-KDRT, MI (34) warga Desa Air Umban Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu harus berurusan dengan polisi. MI melakukan KDRT kepada istrinya sendiri bernama Eka Purnama Sari (35) warga Desa Air Umban Kecamatan Pino, dengan cara memukul meninju hingga mencekik leher sang istri.

Dalam laporan ke polisi, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada, Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 17.30 WIB di hamparan sawah Pematang Gambir Desa Penandingan Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan. Pada saat itu, korban Eka baru tiba di sawah tersebut. Keduanya, pada saat itu langsung terlibat cekcok mulut antara korban dan pelaku.

Sehingga, pelaku tersulut emosi dan langsung memukuli korban dengan menggunakan kayu papan dengan panjang sekitar 60 centimeter. Pelaku memukul korban menggunakan kayu sebanyak dua kali di bagian bahu sebelah kiri korban.

Bacaan Lainnya

Tidak berhenti sampai di situ saja, pelaku kembali melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara meninju di bagian tengkuk sebelah leher korban sebanyak satu kali. Belum puas, pelaku kembali melakukan pemukulan dengan tangan kosong di bagian telinga sebelah kiri korban sebanyak tiga kali.

Lalu, pelaku juga melakukan pemukulan di bagian atas kepala korban sebanyak tiga kali. Terakhir, pelaku mencekik leher korban sebanyak satu kali.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Karena tidak terima, korban akhinya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, SH menerangkan MI, pelaku KDRT sudah diamankan.

“Benar, kita ada menerima laporan KDRT. Pelaku juga sudah diamankan pada, Sabtu (20/1/2024) malam sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Sarmadi.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Sub Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *