Curi Motor di Masjid, Rio Diringkus Polisi 

MUSI RAWAS, SUARA PANCASILA.ID –Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus terduga, pelaku perkara 363 KUHP Pidana (Curat), di Desa Rejosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (17/12/2023) lalu.

Tersangka diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik Slamet Riyadi yang sedang terparkir di Masjid, Desa Rejosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 18.20 WIB, Sabtu (18/11/2023).

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ipandri untuk berkoordinasi dengan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas. Selanjutnya dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanitres dan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan tersangka Rionaldi.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah didampingi Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (19/12/2023).

Motor tersebut berhasil dibobol oleh tersangka dengan menggunakan kunci motor milik korban yang sempat hilang beberapa waktu lalu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil lebih kurang Rp14 Juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat Nopol BG-4275-GAD saat korban sedang melakukan sholat maghrib. Diketahui tersangka, Rionaldi (19), warga Desa Rejosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

“Selain tersangka anggota juga mengamankan BB satu unit sepeda motor merk honda beat berwarna hitam ungu dengan Nopol BG-4275-GAD.

“Benar, Minggu kemarin, Minggu (17/12/2023), sekitar pukul 14.00 WIB. Anggota berhasil meringkus Rionaldi, karena terlibat perkara curat,” kata Kasi Humas didampingi Kapolsek Megang Sakti.

Sesuai LP/ B / 247 / XII / 2023 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 18 Oktober 2023 petugas melakukan penyelidikan sehingga Minggu 17 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB Bhabinkamtibmas Polsek Megang Sakti, Bripka Heri Fahrurozi memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka dan melaporkan kepada Kapolsek Megang Sakti.

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti untuk berkoordinasi dengan Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas. Selanjutnya dipimpin langsung Kapolsek Megang Sakti Iptu Fauzan bersama Kanitres dan Tim Landak berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari tersangka diamankan Sepeda Motor Honda Beat berwarna hitam ungu Nopol BG-4275-GAD.

Ditegaskan Kasi humas, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Sumber: Humas Polres Musi Rawas

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *