KABUPATEN TANGERANG (BANTEN), SUARAPANCASILA.ID – Pelaksanaan kegiatan Proyek Penataan Halaman Gedung Kantor Kecamatan Sukamulya Tangerang, yang melalaikan Alat Pelindung Diri (APD) hingga Keselamatan dan Kesehatan Kontruksi (K3). Rabu (12/03/2025).
Dalam hal ini Pelaksana CV.Ataki menjadi sorotan para Aktivis yang melalaikan Alat Pelindung Diri dan K3 pada pekerjanya, berdasarkan hirarki pengendalian risiko dalam bidang Konstruksi.
Sedangkan Anggaran nilai kontrak Rp. 149.800.000-. dari sumber dana APBD tahun anggaran 2025 untuk pembiayaan penataan halaman Gedung Kantor Kecamatan Sukamulya.
Para pekerja proyek yang berjumlah 3 orang tersebut saat di datangi awak media, mereka menjelaskan bahwa ia hanyalah para pekerja yang bekerja sesuai perintah saja.
“Kami hanya pekerja, sesuai dengan arahan, lebih lanjut nya tanyakan kepada pelaksa proyek yang lebih paham,”Singkatnya dari para pekerja.
Saat Supriadi atau Bonai dan tim Media Center Jayanti (MCJ) konfirmasi kepada pelaksa yang bertanggung jawab atas kegiatan proyek Penataan Halaman Gedung Kantor Kecamatan Sukamulya tersebut melalui WhatsApp.
“Di telpon tidak mau menjawab, saat di WhatsApp jawab nya hanya “Waalaikumsalam” seharusnya kooperatif, kami hanya ingin mengkonfirmasi saja atas kegiatan proyeknya yang melalaikan APD dan K3, Jangan seakan-akan menghindari kami selaku penggiat kontrol sosial, jangan menggiring asumsi kami,”Tegasnya Supriadi atau Bonai ketua MCJ.