*Kematian Briptu JDS Melibatkan Kanit Narkoba
ROHIL, SUARAPANCASILA.ID – Pengadilan Negeri Rokan Hilir hari Rabu 3 April 2024 menyidangkan perkara No.121/Pid.Sus/2024/PN.Rhl dugaan tindak pidana Narkotika dengan terdakwa NM (Kanit Narkotika Polres Rohil) dan SAS (anggota Buser Polres Rohil).
Agenda sidang pada saat itu adalah pemeriksaan saksi, namun sidang di tunda dengan alasan terdakwa tidak hadir dan sidang ditunda sampai dengan 18 April 2024.
Perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Kanit Narkotika beserta anggota Buser tersebut telah merenggut nyawa seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Pujud yaitu Briptu JDS, dimana dikatakan korban meninggal akibat Over Dosis (OD). Namun anehnya, ditubuh korban ditemukan banyak luka memar yang mencurigakan, sehingga keluarga tidak menerima dan melaporkan hal kejanggalan kematian anaknya ke Polda Riau dengan laporan polisi No. LP/B/50/II/2024/SPKT/Polda Riau tertanggal 05 Feb 2024.
Pengacara Boy Mono Indra Hutabarat dan Ramces Situmorang sebagai kuasa hukum dari pihak Briptu JDS membenarkan bahwa benar perkara yang di sidangkan pada hari itu baru perkara Narkotikanya sedangkan laporan dugaan kematian tidak wajarnya masih berproses di Polda Riau.
“Sidang yang dilaksanakan kemarin masih perkara narkotika, sedangkan laporan kematian korban yang tidak wajar masih diproses di Polda Riau,” katan Boy Mono, Kamis (4/4/2024).
Pada prinsipnya perkara Narkotika dan Laporan di Polda Riau tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa, namun di dalamnya terdapat 2 dugaan tindak Pidana.
“Dalam perkara Narkotika yang sedang berjalan, banyak terjadi keanehan di mana kronologi berdasarkan dakwaan JPU dan kronologis Pra Rekonstruksi laporan di Polda Riau sangat jauh berbeda terutama kejadian di Kafe tempat mereka diduga melakukan pesta Narkotika baik alur atau pun orang orang yang berada di TKP tersebut,’ tegas Boy Mono Indra Hutabarat.
Diungkapkannya, dalam surat dakwaan JPU terlihat jelas untuk kedua tersangka yang notabenenya Kanit Narkotika dan anggota Buser, diduga digiring kepada pasal pemakai (pasal 127 UU narkotika) dengan ancaman hukum ringan, jika hal ini terjadi maka putusan ini akan memperburuk penegakan Hukum di Indonesia.
“Secara terpisah dalam pembacaan Dakwaan JPU ada keanehan dimana ada empat orang yang mengkonsumsi, mengapa ada satu terduga tersangka wanita tidak ditahan dan diproses. Ini merupakan tanda tanya besar dan tanggung jawab kita bersama untuk mengungkap kebenaran agar Hukum dapat di tegakkan,” harapnya.(*)