Dalam Pilkada ASN Pemkot Bitung Tekan Fakta Integritas Netralitas

BITUNG (SULUT), SUARAPANCASILA.ID- Seluruh Jajaran ASN di lingkup Pemkot Bitung menandatangani Pakta Integritas Netralitas dalam pemilukada yang di gelar dalam Apel bersama di halaman upacara Kantor Wali Kota Bitung, Senin (2/9/2024).

Terdapat 9 poin dalam Pakta Integritas tersebut selain netralitas ASN, tidak menggunakan fasilitas Negara untuk kepentingan Kampanye Paslon tertentu, menghormati hasil Pemilukada 2024 serta tetap bekerja secara profesional.
Ditegaskan juga bahwa ASN Pakta Integritas tersebut diawali penandatanganan oleh Sekda sendiri di saksikan unsur Forkopimda yang hadir di susul pejabat Eselon II dan III sementara itu bagi pejabat lainnya akan dilakukan penandatanganan di unit kerja masing-masing.

Dalam apel bersama yang dipimpin oleh Sekda Bitung Rudi Theno yang sekaligus membacakan sambutan Wali Kota Maurits Mantiri menegaskan sebagai ASN, dituntut memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga netralitas dalam proses politik yang akan berlangsung. Netralitas ASN adalah salah satu pilar penting dalam mewujutkan pemilihan yang jujur,adil, dan demokratis.
“Kami menekankan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bitung tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis,baik secara langsung maupun tidak langsung. ASN harus menghindari segala bentuk dukungan kepada pasangan calon tertentu,baik melalui tindakan, pernyataan, maupun media social. Sebagai abdi Negara, tugas kita adalah melayani masyarakat dengan penuh dediksi, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik apapuu,”

Bacaan Lainnya

ASN juga dituntut berkontribusi dalam menciptakan suasana pemilihan yang kondusif,aman,dan damai.
“Perlu kami tekankan lagi bahwa pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci dijelaskan dalam pasal 2 undang-undang nomor 5 tahun 2014 dimana di sebutkan sebagai pegawai ASN harus patu pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,”tambanya.

Dijelaskan juga netralitas ASN bukan hanya sekedar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan manifestasi dari profesionalisme dan integritas yang harus dimiliki oleh setiap ASN. Netralitas ini menjadi landasan utama dalam menjamin terselenggaranya pelayanan public yang adil, merata, ddan bebas dari intervensi politik.

“Dengan menjaga netralitas,kita turut berkontribusi dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan berkualitas di kota bitung. Pemilihan kepala daerah yang akan datang merupakan momentum penting bagi keberlanjutan pembangunan di daerah kita. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota Bitung untuk benar-benar memahami dan menerapkan,”bebernya.(VK)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *