Dana Ketahanan Pangan Desa Cipajang Diduga Diselewengkan, Ketua BUMDes Mangkir dari Pemanggilan

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Program ketahanan pangan yang digulirkan pemerintah melalui Dana Desa tahun 2025 di Desa Cipajang, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, tengah menjadi sorotan. Masyarakat menduga adanya penyelewengan, setelah sejumlah kelompok penerima manfaat mengaku belum menerima anggaran secara penuh.

Ketua kelompok ternak, Rudin Rianto, menegaskan bahwa anggaran yang dijanjikan belum diterima penuh. Program ketahanan pangan tahun 2025 ini sejatinya ditujukan untuk dua kelompok usaha, yakni perikanan dan peternakan, di bawah naungan BUMDes. Namun setelah dikonfirmasi ke bendahara BUMDes, diketahui dana tersebut tidak pernah diserahkan kepadanya.

“Setelah melakukan klarifikasi kepada bendahara BUMDes, diketahui bahwa dana tersebut tidak pernah diserahkan kepadanya, melainkan diduga ditahan oleh Ketua BUMDes,” kata Rudin melalui keterangan tertulisnya, Selasa, (3/3/2026).

Bacaan Lainnya

Rudin kemudian melaporkan hal ini kepada Kepala Desa Cipajang dan Ketua BPD. Pemerintah desa bersama BPD sudah melayangkan tiga kali surat pemanggilan, tetapi Ketua BUMDes selalu mangkir.

“Pemerintah desa bersama BPD telah tiga kali melakukan pemanggilan, namun Ketua BUMDes tidak pernah hadir,” ujarnya.

Pada Rabu, 25 Februari 2025, pihak kecamatan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program ketahanan pangan. Hadir Sekretaris Camat, pendamping desa, serta penyuluh perikanan dan peternakan. Ketua BUMDes kembali tidak hadir, hanya sekretaris dan bendahara yang datang.

“Saat ditelepon langsung oleh penyuluh peternakan, Ketua BUMDes berjanji akan mengembalikan dana dalam waktu dekat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cipajang, Takib Wilman Hakim, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak pemerintah desa sudah melayangkan surat teguran pertama kepada Ketua BUMDes. “Pihak pemdes sudah melakukan surat teguran 1 terhadap ketua BUMDes,” ujarnya.

Takib juga menambahkan bahwa sebagian besar program ketahanan pangan sebenarnya sudah berjalan. Iamenyebutkan bahwa anggaran total program ketahanan pangan Desa Cipajang mencapai Rp 100 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 23.500.000 disebut belum tersalur dari Ketua BUMDes kepada masyarakat.  “Yang jelas program ketahanan pangan sudah berjalan 75 persen, yang belum tersalur dari Ketua BUMDes kepada masyarakat kurang lebih 25 persen,” ungkapnya.

Program ketahanan pangan desa ini memiliki dasar hukum yang jelas. Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan ditetapkan berdasarkan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024. Aturan tersebut mewajibkan minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk ketahanan pangan dengan melibatkan BUMDes, BUMDes bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat desa.

Panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan bertujuan menjadikan BUMDes sebagai pelaksana program pangan, memastikan minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk sektor pangan, memberdayakan petani, peternak, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan desa, serta menguatkan peran pemerintah daerah dalam pendampingan teknis. Kementerian Desa menekankan program ini harus dijalankan secara inklusif, akuntabel, dan berkelanjutan sesuai potensi unggulan desa, baik nabati seperti padi, jagung, cabai, tomat, melon, ubi, kelengkeng maupun hewani seperti ikan nila, ayam petelur, dan domba.

Hingga berita ini diturunkan, janji tersebut belum terealisasi. Ketua BUMDes Cipajang berinsial W juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan dana tersebut.

Pos terkait