Dandim 0418/Palembang Apresiasi Acara Prosesi Ikrar Setia NKRI Bagi Narapidana Terorisme

PALEMBANG, SUARAPANCASILA.ID – Upaya meningkatkan kesadaran bela Negara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, membangun kehidupan dan bernegara dalam bingkai NKRI.

Pasi intel Kodim 0418/Plg Kapten Czi Sarbanu mewakili Dandim 0418/Plg Kolonel Czi Arief Hidayat,M.Han hadir dalam acara Prosesi Ikrar Setia kepada NKRI Bagi Narapidana Terorisme Bertempat di Kantor Lapas Kelas I Jalan Taqwa Mata Merah Karya Mulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang, Rabu (24/1/2024).

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel menyampaikan bahwa ikrar kesetiaan kepada NKRI ini merupakan ada kesatuan didalamnya dan ini merupakan komitmen yang telah dijaga oleh pendahulu kita.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana pemerintahan memberikan hak apabila warga binaan tidak mengakui NKRI, dan salah satu syarat untuk memberikan suatu kebijakan yaitu percaya pada NKRI.

“Setelah mengucapkan ikrar para Narapidana Terorisme Ini akan mendapatkan hak yang sama dengan narapidana lain,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

Kegiatan pembacaan / pernyataan Sumpah Ikrar Setia Kepada NKRI Oleh Narapidana Terorisme dilaksanakan oleh Syahdani Bin Sartam (Alm) dari Dumai, Para Denis Bin Amirudin Zainal dari Palembang, Andi Syaputra Bin Erlis Ermanyah dari Payah Kumbuh Padang.

Sementara itu Pasi Intel Kodim 0418/Palembang Kapten Czi Sarbanu mengatakan bahwa kegiatan Ikrar Setia Kepada NKRI oleh narapidana terorisme ini merupakan untuk meningkatkan kesadaran bela negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam membangun kehidupan dan bernegara dalam NKRI.

“Kami dari Kodim 0418/Palembang memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih terhadap narapidana terorisme yang telah mengucapkan ikrar dan menyatakan sikap setia kepada NKRI,” ungkapnya.

Menurut Dandim 0418/Palembang yang disampaikan Kapten Czi Sarbanu, dengan harapan adanya Kegiatan Prosesi Ikrar Setia Kepada NKRI bagi narapidana terorisme Di Lapas Kelas I Palembang sebagaimana pemerintahan memberikan hak apabila warga binaan tidak mengakui NKRI, dan salah satu syarat untuk memberikan suatu kebijakan yaitu percaya pada NKRI.

Turut Hadir dalam acara tersebut Dandim 0418 / Plg diwakilkan oleh Danramil 08 / Sako Kapten Czi Sarbanu, Kapolrestabes Palembang diwakilkan oleh Kompol Iwan Gunawan, Kementrian Hukum dan HAM Sumsel  Bambang Haryanto, Densus 88 Anti Teror Ipda Imrohim, Kepala Lapas Kelas I Kota Palembang Saverius Essau Gustaf Johannes, Pengadilan Negeri Kota Palembang Dadi Rachmadi, Kemenag Kota Palembang H.Ahmad Saleh, Kepala BNPT Listyo Juliance, PK Bapas Palembang, Damri.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *