LEBAK,(BANTEN)-SUARAPANCASILA.ID-
Dani Saeputra Sekertaris LSM GMBI Distrik Kabupaten Lebak dukung Tipidkor Polda Banten proses oknum kades Cibarengkok yang diduga korupsi BUMDES di Desa Cibarengkok kecamatan Panggarangan kabupaten Lebak Banten provisi Banten.
Menurut sekretaris LSM GMBI Dani Saeputra sudah seharusnya aparat penegak hukum di wilayah Banten mengeluarkan taring untuk memburu para oknum kades yang terlibat korupsi Dana Desa, saya sudah mengirim surat laporan kepada Tipidkor Polda Banten soal dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 500.000.000(lima ratus juta rupiah).
Cibarengkok permasalahan ini mencuat ketika Tim Investigasi Nasional dari Media Polisi News mengirim surat konfirmasi tentang penyerapan Dana Penyertaan Modal ke BUMDES pada tahun anggaran Dana Desa 2020 sebesar Rp.500.000.000. ( lima ratus juta rupiah ).
Yang sampai kini entah mengapa kemana sedangkan pada saat itu kades di jabat oleh kades yang lama dan sekarang menjadi Dewan DPRD di kabupaten Lebak.
Adanya dugaan pendekatan dengan pihak Anggota Tipidkor Polda Banten yang di terima kabar dari luar yang terus berembus pada pihak pelapor.
Pihak pelapor ini ketika di mintai keterangan oleh awak media ” Mengatakan bahwa kalau di Polda tidak ada Transparansi maka akan melaporkan ke Bareskrim Tipidkor Mabes Polri di Jakarta ,” ujar nya.
Karena nyata di tahun 2020 penyertaan modal BUMDES itu sampai sekarang tidak ada jejak nya, tidak sesuai dengan LPJ yang mereka laporkan pada Inspektorat kabupaten setempat. Dan Inspektorat kabupaten Lebak pun patut di pertanyakan pengawasan kerjanya,saya menduga kuat inspektorat Lebak tidak becus bekerja dan tidak transparan kepada publik.
Jadi kami pihak pelapor berbekal pada Undang Undang KIP dan Kepres tahun 2001 tentang Kolusi Korupsi dan Nepotisme , itu harus di laporkan baik LSM ,PERS atau Perseorangan Sebagai Kontrol Sosial di Masyarakat pada Pengguna Uang Negara dan Pejabat Negara tegas Dani Saeputra sekretaris LSM GMBI Distrik kabupaten Lebak.(y@idin).