BARITO UTARA (KAL TENG). SUARA PANCASILA.ID –Sebagaimana Undangan Polres Barito Utara Nomor: B/Und-15/II/IPP.21.13/2025 atas rujukan surat PT. Nusa Persada Resouces (NPR) Nomor:157/L/MH/KTT/NPR/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 perihal permohonan Mediasi, Pada pelaksanaanya berahir debat kusir antara yang sudah menerima kompensasi dengan warga pengelola lahan yang merasa hak kelola mereka belum diganti rugi tapi lahan sudah digarap PT. NPR sehingga mediasi tidak mendapatkan kesimpulan.
Mediasi (I) dipimpin oleh Kasat Intelkam Erik Endersen, S.T.K., S.I.K., M.J., selaku Kasat Intel dengan didampingi Rikci Hermawan, S.Tr.K, S.I.K., selalu Kasat Reskrim mulai Jam. 9.00.Wib berjalan tertib dimulai dari mendengar pendapat dan keinginan para pengelola lahan dan pihak yang sudah membebaskan lahan, PT. NPR juga Tim Tripika yang sudah merekomendasikan pembebasan lahan seluas 140 Hektar sehingga menuai protes dari pengelola lahan lainya.
Prianto Samsuri menyampaikan “mewakili kelompok kami meminta agar dilakukan pengecekan ulang supaya lebih jelas terkait hak kelola kami dan agar Menejemen PT. NPR dapat menunjukan batas titik koordinat yang sudah dibebaskan. Karen pada pengakuan total pembebasan 140 Ha. Kami yakin ada hak milik kami. Paparnya.
Prianto menambahkan, “Kami mengakui adanya hak kelola milik Pak. Jhon Kenedy, Milik Tawani dll tetapi jelas didalamnya juga ada hak milik kami yang perlu diperjelaskan kerna yang namanya mengelola lahan tentu ada batasnya. Ujar Prianto.
Hal serupa disuarakan Hison “Tujuan kami pada mediasi ini hanya meminta agar PT. NPR dapat menunjukan secara detail titik koordinat serta patok di lokasi batas mana yang katanya sudah di bebaskan kepada pihak lain, agar kami juga tau dimana batas lahan kami yang tidak bermasalah, dan sebelum PT. NPR dapat menjelaskan dari siapa mereka membebaskan serta dimana yang sudah di bebaskan kami minta PT. NPR untuk sementara tidak beraktivitas pada lahan tersebut agar tidak menambah kerancuan serta kerugian kami pengelola lahan.
Pengelolaan lahan kami seijin dengan Pemerintah Desa dan lembaga adat setempat begitu juga atministrasinya, tetapi dalam pembebasan lahan tanpa diketahui Kepala Desa yang hanya melalui rekomendasi ketua Tim Kecamatan berarti patut kami menduga adanya perbuatan sekongkol melakukan penggelapan hak kelola dan melakukan pencaplokan lahan kami. Terang Hison
Pada kesempatan yang sama Ricy selaku Kepala Desa Karendan juga menjelaskan bahwa “Yang mengetahui adanya serta siapa yang benar mengelola lahan itu adalah kami pemerintah desa setempat, apalagi lokasi tersebut masih berstatus kawasan hutan maka yang dapat diakui hayalah siapa yang mengelola dan benar adanya hak kelola.
“Selama ini kami tidak pernah diberitahu bahwa adanya pembebasan lahan oleh PT. NPR maka tidak perlu kita ngotot-ngototan sekarang tunjukan lahan siapa yang sudah dibebaskan minta datanya agar kami pemerintah desa wajib mengetahui dalam wilayah kekuasaan desa kami. Pinta Ricy
Setelah istirahat Jam ke 2 sekitar Pukul 13.30. Wib mediasi kembali dipimpin oleh Kanit II Intelkam Polres Barut IPDA Muhadi yang didampingi Kapolsek Lahei D.A. Pasaribu, S.E., dengan memberikan waktu pendapat dari pihak yang telah membebaska disebut yang sudah menerima kompensasi. Minarsih menerangkan
“Munculnya masalah karena yang mengelola lahan banyak orang luar, Kalau dulu hanya warga setempat mingkin tidak ribut seperti ini. Tutur Minarsih yang adalah salah satu Anggota DPRD dari Kabupaten Barong Tongko (Kubar) Kaltim berasal dari Kal-Teng. Dan selanjutnya melalui kuasa yang sudah menerima Kompensasi Jhon Kenedi dengan keras berpendapat bahwa “Kami Tidak Menyetujui adanya Cek Lapangan” Hingga menanggapi pernyataan tersebut menuai protes dari beberapa perwakilan warga termasuk Putes lekas, Yudan Baya hingga mediasi menjadi debat kusir tanpa mendapatkan kesimpulan.
Setelah keluar ruangan saat ditemui awak media “Ya mediasi hari ini belum ada kesimpulan kerna kamipun tidak ada tanda tangan hadir dan belum ada menyepakati hasil mediasi. Terang Hison.
Penulis: Yurin.