ASAHAN (SUMUT), SUARAPANCASILA.ID – Ratusan warga asahan yang tergabung dengan Aliansi Kelompok Tani melaksanakan Gelar demosntrasi di halaman Kantor Bupati Asahan, Senin, (10/02/2025)
Kelompok Tani yang tergabung dengan Aliansi pada aksi demo sebanyak 13 kelompok tani yaitu : koptan pena, Neraca Keadilan, , Formapp Kab. Asahan, Koptan maju Pemuda setempat, Masyarakat Peduli Asahan, Satgas Karya Tani, Tim 08 Prabowo, Laskar Merah Putih, Koptan Kompak Swasembasa Pangan, DPC. Federasi Kab. Asahan, dan Aliansi Pemuda Masyarakat Pejuang Bangsa.
Melalui Ketua Korordinator Lapangan (KORLAP) Aliansi Kelompok Tani se Asahan Aili Usmani Sitorus meminta ketegasan kepada Pemerintah Kab. Asahan untuk memberikan seadil-adolnya kepada kami warga asahan khususnya para petani yang telah mengelolah lahan BSP.
‘ dimana lahan PT. BSP, tbk tersebut ijin HGUnya sudah habis “ , ujar Ali
Dalam aksi demo tersebut terjadi bentrok antara pendemo aliansi kelompok Tani dengan aparat kepolisian dan Satpol PP. Para pendemo mendesak agar Bupati asahan H. Surya, BSc untuk dapat hadir di dalam menampung aspirasi dari kelompok Tani ,
Dalam orasi yang disampaikan oleh Koordinator Lapangan Aksi Ali Usmani Sitorus mengatakan : yaitu Tolak perpanjangan HGU PT. Bakrie Sumatera Plantantions, tbk terutama di wilayah perkotaan kisaran yang berada di seluruh kab. Asahan, Lahan Plasma 30% wajib di sediakan oleh PT. BSP bila mengajukan perpanjangan HGU, Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa manajemen PT. Bakrie Sumatera Plantations, tbk atas dugaan penyelewengan pajak, Meminta kepada Pemerintah Kab. Asahan untuk mengaudit CSR. PT. Bakrie Sumatera Plantations,tbk yang di duga selama ini tidak tepat sasaran
Dalam orasinya juga mengatakan kenapa PT. BSP ijinnya sudah habis, ada plank Pemkab masyarakat yang mengambil sawit yang melaporkan PT BSP kenapa tidak Pemkab ???, ujar ali
Hal sama juga di sampaikan Korlap 2 Galasa “di minta Pemkab Asahan untuk tidak merekomdasi Pembaruan HGU BSP Tbk,karena Melanggar RTRW No 12 Tahun 2013.”ungkapnya
Ditempat terpisah, para pendemo di ajak ke aula kantor Bupati yang diterima oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, yang di dampingi oleh Kadis Perkim, Kaban Kesbang dan staf lainnya.
Menurut Taufik Zainal Abidin, S. SOS, M. Si bahwa ijin HGU belum dapat di terrbitkan Pemkab Asahan dan tidak dapat memberikan rekomendasi sebelum di sediakan plasma yang 20 % sesuai dengan aturan dan undang-undang Agraria, ucap taufik
Terkait dengan pencurian sawit, kita usahakan Restorasi Justice, Pemkab asahan akan memanggil pihak PT. BSP , tutup taufik.
(AH)