Dengan Perpanjangan Masa Jabatan 134 Kepala Desa di Talaud Resmi Dikukuhkan

TALAUD (SULUT), SUARAPANCASILA.ID- Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kepulauan Talaud mengkukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan meyerakan surat keputusan Bupati berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Wanala T2 pada Sabtu (7/9).
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Dr. dr. Elly Engelbert Lasut, ME, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun dilakuakan sesuai dengan pemerintah undang-undang .

“Kita harus mengaktifkan dan mengkukuhkan kembali para kepala desa, karena banyak yang sudah menjabat selama enam tahun dan telah berhenti,tetapi kemudian di perpanjang,” jesasnya usai pengukuhan.
Sebanyak 134 kepala desa menjalani pengukuhan tersebut.Bupati Lasut memberikan apresiasi terhadap kinerja kepala desa yang telah mampu mengubah desa tertinggal menjdi desa maju.

“Selama enam tahun menjabat, mereka melakukan kerja keras. Dari desa maju, ada 69 desa yang kini menjadi desa mandiri.saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, kinerja mereka akan semakin meningkat,”tambahnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Kepulauan Talaud, Stevenheiner Maarisit, menyampaikan bahwa pengukuhan ini sesuai dengan amanat undang undang nomor 3 tahun 2024.
“SK lama dibatalkan dan diganti dengan SK baru yang mengatur masa jabatan kepala desa , yang awalnya enam tahun kini menjadi delapan tahun,”ungkapnya.

Maarisit juga menjelaskan bahwa kepala desa yang sempat dinonaktifkan sebelumnya menjalani proses pembinaan.
“Setelah pembinaan oleh camat,kepala desa tersebut diaktifkan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepala desa diberikan kesempatan menjabat selama dua periode,tidak diperbolekan mencalonkan diri lagi,”pungkasnya.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *