Desi Susrianti Membeli Tanah Sutan Badarun 12.500 meter-persegi Secara Dibawah-Tangan Tahun 2003

SAWAHLUNTO (SUMBAR), SUARAPANCASILA.ID-Kasus Perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sawahlunto No.2/Perdata-G/2024/PN-Swl mulai disidangkan dua-kali seminggu tiap hari Senin dan Kamis sejak tanggal 24 Desember 2024 lalu

Penggugat Syeftinengsi pemilik tanah SHM No.00120/1997. Tergugat Desi Susrianti pemilik tanah sebagaimana tertuang dalam SHM No. 00290/ 2011 yang dipecah menjadi SHM No. 00568/2018 atasnama Desi Susrianti dan 00569/2018 atasnama orang lain yang telah membeli dan membalik- namakan.

SHM No. 00568/2018 atasnama Desi Susrianti diduga dan disinyalir masih overlapping (tumpang- tindih) dengan SHM No.00120/1997 atasnama Syeftinengsi. Lancar dan mulusmya proses pemecahan SHM No. 00290/2011 menjadi SHM No. 00568/2018 dan SHM No. 00569/2018 berkat bantuan Turut Tergugat Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto yang dalam sidang diwakili dan dikuasakan kepada Yusrizal, SH, MH dan Rizky Afdal, ST.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sawahlunto Kamis (06/03/25) Tergugat Desi Susrianti menghadirkan saksi AKBP (Purn) Nelson suku Kutianyia Nagari Kolok menyampaikan keterangan kesaksian secara webinar dari Tanjung Pinang (Provinsi Kepulauan Riau/Kepri). Mantan Kapolres Tanjung Pinang ini tampil dengan stelan celana warna gelap dan kemeja warna pink-muda.

Menurut keterangan Nelson, ayahnya Sutan Badarun suku Mandailiang Nagari Kolok menjual tanah di Dusun Tarusan Desa Kolok Mudiak Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto seluas 12.500 meter- persegi yang diareal tersebut ada kebun karet kepada Desi Susrianti suku Payabada V Nagari Kolok tahun 2003. Kemudian Desi Susrianti mengurus SHM No. 00290/2011 atasnamanya ke Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto dengan alas-hak yang dikeluarkan Mamak Kepala Waris Zulhendri dan Niniak Mamak Ampek Jinih suku Payabada-V Nagari Kolok.

Sewaktu menjual tanah ini kepada Desi Susrianti, saksi Nelson menjawab pertanyyan Majelis Hakim yang diketuai Devid Aguswandri, SH, MH (yang sehari-hari menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto) dengan Hakim Anggota Nadya Yurisa Adila, SH, MH dan Indra Resta Oktafina, SH serta Paniteea Pengganti Sarman, SH, Nelson mengakui belum mengetahui bahwa jual-beli tanah sejak tahun 1997/1998 lalu melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan Notaris/PPAT. “Saya tidak tahu dengan kewajiban Akta Jual Beli ini, Pak,” menjawab pertanyaan Ketua Majelis Devid Aguswandri yang menurut informasi satu diantara tiga calon Ketua Pengadilan Negeri salah-satu kota di Sumatra Barat yang Walikotanya mengedapankan pemberantasan dan bebas korupsi satu diantara enambelas program unggulan kota tersebut.

Nelson pun mengakui tanah yang SHM-nya diduga overlapping di Dusun Tarusan Desa Kolok Mudiak adalah tanah kaum suku mandailiang. Dan ayahnya, Badarun suku mandailiang rumah-pondok tidak memiliki surat peruntukan yang diberikan atau dikeluarkan Niniak Mamak Ampek Jinih Suku Mandailiang Nagari Kolok.

Kuasa Hukum Tergugat, Boy Purbadi, SH, MH mencoba menggiring pertanyaan seputar batas-sepadan, titik koordinat dan ‘guliang-ayia’ yang dalam sidang ini sering disebut ‘bandar’. Nelson pun menjelaskan dengan runut dan runtut. Sementara Kuasa Hukum Tergugat, Rahma Satra, SH mencoba menggali sejarah tentang tanah yang SHM- nya sedang disidangkan itu.

Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat yang terdiri dari Hj. Cory Amanda, SH, MH, Zulhefrimen, SH dan Sumardi, SH bertanya tentang alas-hak, proses mensertifikatkan, proses pemecahan sertifikat dan proses balik-nama SHM. Jawaban serta keterangan kesaksian Nelson yang pernah menjadi Perwira Menengah (Pamen) POLRI yang bertugas di Provinsi Kepulauan Riau, masih mengambang dan belum fokus kepada titik masalah.

Sedangkan Wakil dan Kuasa Turut Tergugat Yusrizal, SH, MH dan Rizky Afdal, ST kembali tidak menghadiri sidang. Berarti sudah tiga-kali sidang, Wakil/Kuasa Turut Tergugat tidak menghadiri sidang.

Sidang lanjutan untuk mendengarkan kesimpulan kembali digelar hari Kamis (13/03/25).

Menjawab pertanyaan seusai sidang Kuasa Hukum Penggugat Sumardi,SH yang didampingi Cory Amanda dan Zulhefrimen menjelaskan, seseai dengan prinsip dan filosofis hukum di negara kita; “lebih baik dan terhormat melepaskan 100 orang bersalah daripada menghukum seseorang yang tidak bersalah. Prinsip dan filosofis ini berlaku dalam Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Tata Niaga,” kata Sumardi***

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *