BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, kembali muncul praktik sejumlah oknum yang mengatasnamakan wartawan, organisasi profesi, maupun perusahaan pers untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR), bingkisan, atau sumbangan kepada instansi pemerintah maupun swasta. Praktik tersebut dinilai mencederai integritas profesi dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap media.
Fenomena serupa sebelumnya telah mendapat perhatian Dewan Pers. Melalui Surat Imbauan Nomor 183/DP/K/III/2025 tertanggal 8 Maret 2025, yang ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika seluruh Indonesia. Tujuannya untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers ataupun media.
Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers menegaskan tidak menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan maka pihak-pihak terkait, wajib untuk menolaknya. Dalam imbauan itu disebutkan, apabila terdapat pihak yang meminta dengan cara memaksa, memeras, atau mengancam, masyarakat diminta mencatat identitas yang bersangkutan dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas, nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat,” kata surat imbauan Dewan Pers yang diterbitkan tanggal 8 Maret 2025.
Dewan Pers menegaskan pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai wartawannya. Dalam surat edaran ini, Dewan Pers juga menegaskan, bahwa seluruh organisasi pers dan perusahaan media yang telah menjadi konstituen resmi Dewan Pers dilarang melakukan praktik semacam itu.
“Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya ldul Fitri 1446 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama,” sebut Ketua Dewan Pers.
Konstituen resmi Dewan Pers meliputi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Di lapangan, modus yang sering ditemukan antara lain pengiriman surat permohonan partisipasi dengan dalih menyambut Hari Raya Idul Fitri. Sebagian surat mencantumkan kop media atau organisasi tertentu, bahkan menyertakan penawaran sebagai bagian dari permintaan kontribusi.
Secara etika, tindakan meminta THR atau sumbangan dengan mengatasnamakan profesi wartawan tidak sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang menekankan independensi, integritas, dan akuntabilitas. Profesi wartawan dibangun di atas karya jurnalistik dan tanggung jawab, bukan sekadar atribut atau pengakuan.
Secara hukum, profesi wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Wartawan profesional bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, memiliki struktur redaksi yang jelas, serta menjalankan proses peliputan, wawancara, verifikasi, dan prinsip keberimbangan sebelum memublikasikan informasi. Penyalahgunaan atribut pers untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan prinsip independensi dan akuntabilitas.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat juga perlu mengenali ciri oknum yang kerap disebut sebagai “wartawan abal-abal”. Mereka umumnya lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kerja jurnalistik, jarang melakukan peliputan atau verifikasi, serta dalam beberapa kasus menggunakan tekanan atau ancaman pemberitaan negatif apabila permintaan tidak dipenuhi. Identitas media yang dibawa sering kali tidak jelas, tidak memiliki alamat redaksi yang dapat diverifikasi, atau tidak berbadan hukum. Ada pula yang merangkap kepentingan tertentu namun tetap menggunakan atribut pers, sehingga independensinya dipertanyakan.
Perilaku tersebut tidak hanya merugikan pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga mencoreng nama baik wartawan profesional. Kepercayaan publik terhadap media dapat menurun ketika sulit membedakan antara jurnalis yang bekerja sesuai kaidah dan oknum yang menyalahgunakan label pers.
Di sisi lain, perkembangan teknologi digital juga memunculkan fenomena yang kerap disebut sebagai “wartawan instan” atau “wartawan jadi-jadian”. Oknum dalam kategori ini tidak menjalankan proses jurnalistik sebagaimana mestinya.
Peliputan lapangan, wawancara, observasi, dan verifikasi sering kali diabaikan, sementara informasi yang dipublikasikan sekadar menyalin siaran pers atau unggahan media sosial tanpa konfirmasi dan keberimbangan. Kondisi ini memperumit upaya membedakan antara wartawan profesional dan “wartawan instan” atau “wartawan jadi-jadian” yang sekadar menggunakan label pers.
Secara prinsip, profesi wartawan dibangun di atas karya jurnalistik yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Wartawan bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, tunduk pada Undang-Undang Pers, serta menjalankan tugas dengan disiplin verifikasi dan tanggung jawab redaksional. Proses tersebut menjadi fondasi utama dalam menjaga kredibilitas media. Tanpa komitmen terhadap etika dan prosedur, profesi pers rentan kehilangan kepercayaan publik. Karena itu, masyarakat diimbau untuk bersikap kritis dengan memeriksa identitas media, memastikan adanya surat tugas resmi saat peliputan, serta tidak melayani permintaan yang bersifat memaksa atau di luar kepentingan jurnalistik.
Menjelang setiap Lebaran, persoalan serupa kerap berulang. Penegasan aturan dan peningkatan kesadaran bersama menjadi kunci agar praktik penyalahgunaan atribut pers tidak terus mencoreng martabat profesi yang semestinya dijaga dengan integritas dan tanggung jawab.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk bersikap kritis dengan memeriksa identitas media dan alamat redaksinya, memastikan adanya surat tugas resmi saat peliputan, serta tidak melayani permintaan yang bersifat memaksa atau di luar kepentingan jurnalistik. Dugaan penyalahgunaan profesi dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau Dewan Pers melalui narahubung pengaduan di nomor 0811-8888-0528.
Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, swasta, dan organisasi sipil, untuk tidak memberikan ruang bagi praktik semacam ini demi mendukung pers yang lebih bermartabat dan profesional. Dengan demikian, media dapat terus menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang menyajikan informasi berdasarkan fakta dan prinsip jurnalistik yang berintegritas.
“Imbauan ini sejalan dengan misi Dewan Pers dalam menjaga kebebasan dan independensi pers di Indonesia. Pers yang merdeka dan profesional harus bebas dari intervensi serta pengaruh negatif dari pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk dalam bentuk gratifikasi atau permintaan THR yang dapat mengarah pada konflik kepentingan dalam pemberitaan,” pungkas Ninik Rahayu
Pada akhirnya, kualitas pers ditentukan oleh integritas insan medianya. Wartawan profesional bekerja melalui proses, tanggung jawab, dan kepatuhan pada etika. Tanpa itu, profesi kehilangan pijakan, dan yang tersisa hanyalah klaim tanpa kredibilitas.










