KOTA BATU (JATIM), SUARAPANCASILA,ID-Perjuangan 19 mantan pegawai Amul Massage Syariah untuk mendapatkan ijazahnya kembali, berakhir manis.
Kepastian itu didapat usai mediasi dengan pemilik usaha yang berjalan lancar, bertempat di di Mie Soulmate, Perumahan Puri Firdaus, Blok B7, Perum Griya Sampurna, Pendem, Kec. Junrejo, Kota Batu, Senin, (5/05/2025)
Kuasa Hukum 19 mantan pegawai Amul Massage Syariah Gunadi Handoko, S.H, M.M., M.Hum, mengaku awalnya ia hanya menerima kuasa sebanyak 17 mantan pekerja. Tapi seiring berkembangnya bertambah menjadi 19 orang.
“Kita bersyukur dari 19 orang sudah tuntas 15 orang, artinya ijazah dan hak-haknya sudah diberikan oleh pemilik usaha. Tinggal besok ketemu lagi menyelesaikan yang 4 orang,” tuturnya.
Secara prinsip Gunadi mengatakan tidak ada permasalahan, tinggal mencocokan ijazah karena dua orang baru tadi pagi tanda tangan kuasa.
“Kebetulan besok ada pertemuan Disnaker Jatim. Namun untuk yang 4 orang kita selesaikan dulu. Mengingat harus ada perhitungan upah- upah sebagainya. Andai tidak ada kecocokan harus di kroscek kembali,” lanjutnya.
Gunadi mengingatkan pemilik usaha harus taat pada hukum sesuai Perda Provinsi Jawa Timur No.8 Tahun 2016 pasal 42 yang menyatakan bahwa segala penyerahan dokumen asli yang berkaitan pekerjaan itu tetep dilarang, jadi tidak boleh dilanggar. Konsekuensi hukum ada pidana 6 bukan penjara plus denda 50 juta rupiah.
“Seperti kasus ini, sudah saya somasi seandai di abaikan, ya bisa dilaporkan penggelapan dalam jabatan. Konsekuensi hukumnya bukan 6 bulan lagi bisa kena 5 tahun. Somasi yang kita layangkan meminta hak karyawan agar dikembalikan, karena jelas melanggar Undang-Undang (UU),” jelasnya.
Kemudian Gunadi bersama tim menyoroti tentang sistem kontrak melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Amul Massage Syariah.
“Sebenarnya PKWT tidak boleh karena bukan pekerja musiman, ini pekerjaan yang dibutuhkan selama usaha itu masih ada,” ujarnya.
Menurut penilaiannya PKWT diperbolehkan misalnya panen butuh tenaga kerja tambahan karena musiman atau perusahaan mengeluarkan produk perlu atau untuk spg sejenisnya.
“Karena usahanya terapi selalu untuk kebutuhan tidak boleh kontrak PKWT, ini pandangan saya seperti itu. Disamping ada ketentuan lain yang melanggar,” jelasnya.
Kendati demikian Gunadi bersama tim mengapresiasi itikad baik pemilik usaha yang memberikan ijazah dan hak mantan karyawannya.
Sementara itu, Desi Tri Fidyah Fatmah mewakili 19 mantan pegawai Amul Massage Syariah bersyukur atas kembalinya ijazah yang sempat tertahan.
Bersama rekan-rekanya, ia tak lupa mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Gunadi Handoko bersama tim. Tak ucapan terima kasih juga dilayangkan kepada Yayasan GWN yang turut serta mendampingi berjuang.
“Terima kasih atas bantuanya Pak Gunadi Handoko beserta Bu Lili (GWN) ijazah kami berikut gajinya sudah dikeluarkan,” ucapnya.
Ia mengaku ijazah miliknya tertahan sejak satu tahun lalu dengan gaji tertanggung sebesar 2,6 juta rupiah.
“Kalau saat tanda tangan kontrak tidak klausul tertulis menyerahkan ijazah. Tapi ya menyerahkan begitu saja ke perusahaan. Kami ingin berpesan pemilik usaha dimanapun jangan ada lagi penahanan ijazah ya,” pesannya.
Senada Ketum Yayasan GWN Lili Ulifah menghimbau seluruh pemilik usaha. mengikuti aturan pemerintah. Takutnya terjadi hal- hal yang tidak diinginkan. Kendati demikian ia menegaskan GWN hanya jadi pendamping yang memutuskan adalah pihak- pihak yang punya kewenangan.
“Insyaallah GWN membuka pintu lebar-lebar jika ada pengaduan berupa apa pun. Monggo datang ke posko kami jalan tenaga,” katanya.
Terakhir Lili mengungkapkan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan Gunadi Handoko sebagai pendamping hukum 19 mantan pegawai Amul Massage Syariah.
“Insyaallah sifatnya pendampingan hukum gratis (Probono). Luar biasanya lagi Pak Gun sering membela pengusaha, kali ini demi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan bersedia memberi pendampingan hukum bagi para pekerja,” pungkasnya.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W