*Ica Frogles: Coba-coba Buka, Berurusan dengan ‘Orange’
MUSIRAWAS (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Gerakan Aktivis Independen (Gaven) Musi Rawas menggelar aksi damai atas lambannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas penindakan pembangunan gudang di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Jumat (28/2/2025). Aksi demo ini dilakukan di depan gedung Pemkab Musi Rawas.
“Kami meminta agar Pemkab Musi Rawas tegas dalam penindakan pembangunan gudang di Tanah Periuk. Jangan setengah-setengah. Sepertinya tegas, tapi pembangunan tetap beraktivitas. Jangan sampai ada kesan pengusaha meremehkan instansi pemerintah. Jaga wibawa pemerintah,” kata Tommy JP, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi.
Tommy menjelaskan, pihaknya berulang kali mempertanyakan izin dari pembangunan gudang yang lokasinya di persawahan itu. Namun jawaban dari pihak Pemkab Musi Rawas melalui dinas terkait seperti Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTRP) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Musi Rawas, tidak ada satu pun yang mengeluarkan izin.
“Ini artinya pemilik bangunan tidak taat aturan. Ada apa? Bahkan sampai bangunan ini selesai, tidak ada tindakan yang keras dari pemkab Musi Rawas. Katanya sudah pernah disegel, ditutup hingga izin keluar. Nyatanya, pembangunan terus berjalan sampai finish tanpa izin. Aparat Pemkab kemana? Jangan-jangan ada yang ‘masuk angin’ ini,” tambah Tommy.
Senada yang disampaikan Korlap Aksi, Muhammad Aaf yang juga aktivis Gaven menyebutkan tindakan pemilik bangunan yang mengabaikan aturan perizinan merupakan bentuk pelecehan terhadap kewibawaan pemerintah daerah dan peraturan yang berlaku.
“Untuk itu, hari ini kami minta wujud dari yang katanya tegas itu. Kami minta agar dilakukan segel dan penutupan ulang bangunan gudang di Desa Tanah Periuk itu,” ujar Aaf.
Pantauan media, usai berorasi sekitar dua jam lebih, Pemkab Musi Rawas meminta beberapa perwakilan untuk berdiskusi.
Diskusi itu dipimpin, Agus Susanto Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Musi Rawas, dihadiri beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan, DPM-PTSP, Dinas PU Cipta Karya, Dinas Pertanian dan Peternakan, Bagian Hukum dan OPD lainnya.
Dalam diskusi disebutkan bahwa setiap bangunan wajib mengantongi izin berupa Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG). Maka setiap yang hendak membangun bangunan atau gedung sudah seharusnya mengajukan izin PBG.
Apabila terlanjur dibangun maka akan dikenakan sanksi admistrasi seperti menyetop pembangunan hingga memiliki izin. Selain itu juga dikenakan sanksi denda yakni berupa retribusi.
“Untuk masalah gudang di Tanah Periuk, itu sudah pernah kami segel. Dan nantinya akan dikenakan sanksi denda serta ada dokumen lain yang harus diajukan yakni Sertifikat Layak Fungsi (SLF),” ujar Oktaviano, Kepala Dinas PU Cipta Karya yang juga menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Musi Rawas.
Terpantau media, diskusi berjalan tenang namun alot. Hingga akhirnya, didapat kesimpulan bahwa Pemkab Musi Rawas melalui beberapa OPD akan kembali melakukan penyegelan. Dalam artian, gudang ditutup. Tidak ada aktifitas, sebelum mengantongi izin PBG dan SLF. Diskusi ditutup sekitar pukul 11.30 WIB.
Sekitar pukul 15.30 WIB, para petugas yang terdiri dari Dedi Penyidik PPNS Satpol PP, Tri Wahyudi Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Andi Permana Kabid Perizinan dan non Perizinan DPM-PTSP, Perwakilan Dinas PU Cipta Karya, perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan serta Ica Frogles Perwakilan dari penanggung jawab Aksi Damai Gaven melakukan penyegelan kembali bangunan Gudang di Tanah Periuk.
“Kunci dipegang petugas dari Dinas PU Cipta Karya yang tidak ada duplikatnya. Mari kita sama-sama mengawasi gudang ini. Jika ada yang membuka segel ini dan izin belum keluar, maka segera laporkan ke Satpol PP,” ujar Tri Wahyudi Sekretaris Satpol PP dan Damkar yang diamini semua yang hadir.
Sementara itu, Ica Frogles Perwakilan dari penanggung jawab Aksi Damai Gaven yang juga selaku Sekretaris Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau menyatakan, hal ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang semena-mena dalam membangun tanpa izin.
“Dan jika pihak perusahaan mengabaikan permasalahan ini serta coba-coba membuka segel ini. Atau ada pihak-pihak tertentu yang meminta ini dibuka tanpa izin, maka akan berhadapan dengan pasukan orange. Kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” ujar Ica. (*)