Diduga Ada 13 Tambang Pasir Ilegal Di Desa Perjito Kecamatan Gunung Megang Tidak Mengantongi Izin dan Bebas Beroperasi

MUARAENIM (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Diduga banyaknya penambang pasir ilegal di Desa Perjito Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muaraenim tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan ini sudah menyalahi aturan, awak media melaporkan pada hari Sabtu, (21/12/2024).

“Dari hasil pantauan awak media pada hari Jumat 20 Desember 2024 di lapangan terlihat menuju ke lokasi ada 13 tambang pasir yang diduga ilegal dan aktif sedang beroperasi di Desa Perjito Kecamatan Gunung Megang.

Menurut salah satu warga Desa Perjito yang enggan disebutkan namanya dan juga karyawan yang bekerja di area tambang pasir saat di bincangi oleh awak media ia mengatakan bahwa pemilik tambang pasir di area Desa Perjito Kecamatan Gunung Megang ini banyak sekali penambang dan berbeda-beda tuanya tidak satupun yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)” Ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Anak Cabang (KABID P2AC) Dapil 2 MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Muaraenim juga menyatakan bahwa tambang pasir yang diduga Ilegal banyak sekali berkeliaran dan beroperasi di wilayah Desa Perjito Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muaraenim sangat memprihatinkan dan ini wajib di tertibkan agar tidak merugikan Negara serta memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sehingga tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang yang berlaku di Indonesia dan Kami juga selaku perwakilan Ormas MPC Pemuda Pancasila Kabid P2AC Dapil 2 Kabupaten Muara Enim meminta kepada APH yang berada di wilayah hukum Kecamatan Gunung Megang agar kasus ini cepat di tanggapi dan di tuntaskan.

“Terpisah kami dari team media sudah pernah konfirmasih langsung ke kantor Kepala Desa setempat untuk mempertanyakan izin usaha penambangan (IUP) Tambang pasir di Desa Perjito di bulan September 2024 lalu dan terkait tambang pasir ini diduga ilegal, tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan pihak tambang pasirpun tidak pernah melapor atau meminta izin kepada Pemerintah Desa Perjito untuk melakukan proses pengurusan Surat-menyurat pembuatan izin usaha pertambangan (IUP) dan tambang pasir ini diduga sudah beroperasi lebih kurang beberapa tahun yang lalu” ungkapnya kepada awak media.

Menurut Undang-undang dalam pasal 37 pasal 40 ayat 3 pasal 48 pasal 67 ayat 1 pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) IPR atau (IUPK) di pidana penjara paling lama 10 tahun dan didenda paling banyak Rp.10 milyar.

“Berdasarkan Undang-undang tersebut sudah jelas pemilik tambang pasir dengan sengaja melawan hukum serta tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang yang berlaku di negara NKRI.

Dengan adanya publikasi pemberitaan ini kami berharap kepada Bapak Kapolsek Gunung Megang dan Bapak Kapolres Muara Enim untuk segera menindak tegas pelaku penambang pasir ilegal dan jika perlu kami segera melaporkan kasus ini kepada bapak Kapolda Sumsel agar permasalahan ini cepat clear dan di tuntaskan.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *