PANDEGLANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Isu transparansi dan integritas dalam pengelolaan anggaran pendidikan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, dugaan ketidaksesuaian pengakuan terkait honor tambahan oleh seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pandeglang, Banten, memicu sorotan yang meluas hingga tingkat nasional. Kamis (15/04/26)
Kasus ini bermula dari pernyataan oknum PPPK yang merangkap sebagai operator sekolah di SD Negeri Senangsari, Kecamatan Pagelaran. Dalam keterangan awal kepada media, yang bersangkutan mengaku tidak menerima honor tambahan atas tugas operasional yang dijalankan. Pernyataan tersebut sempat menimbulkan simpati serta memicu diskusi mengenai kesejahteraan tenaga pendidik.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, muncul pengakuan berbeda setelah dilakukan komunikasi oleh pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ketua PGRI menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui adanya penerimaan honor sebagai operator sekolah, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi informasi yang disampaikan kepada publik.
Perbedaan pengakuan ini dinilai tidak sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh aspek integritas aparatur negara, khususnya dalam lingkungan pendidikan.
Transparansi informasi menjadi hal krusial, terlebih ketika menyangkut pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Hingga saat ini, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Sementara itu, sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk segera melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penugasan serta pemberian honor bagi tenaga pendidik yang merangkap tugas tambahan.
Praktik rangkap jabatan oleh ASN maupun PPPK sendiri memiliki batasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya profesionalitas, penghindaran konflik kepentingan, serta larangan menerima penghasilan ganda tanpa dasar hukum yang sah.
Jika terbukti terdapat ketidaksesuaian dalam pelaporan atau mekanisme pemberian honor, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran administratif. Lebih jauh, kondisi ini juga dapat mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat satuan pendidikan.
Pengamat pendidikan menilai, kasus ini perlu dijadikan momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola di lingkungan sekolah. Kebutuhan akan tenaga operator sekolah yang kompeten memang tidak dapat diabaikan, namun penunjukannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menantikan langkah konkret dari instansi berwenang guna memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan terhadap institusi pendidikan, pada akhirnya, sangat bergantung pada konsistensi dan integritas para pelaku di dalamnya.










