Diduga Developer Sepakat Rahayu Serobot Lahan PTPN II

DELI SERDANG, SUARAPANCASILA.ID – Diduga penjualan tanah dan kaplingan tanah HGU dan eks PTPN kian marak terjadi, Rabu (6/12/2023).

Padahal aksi itu tindakan yang sangat nekat dan melawan hukum. Seperti yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang menjurus praktik mafia tanah yakni Kaplingan Sepakat Rahayu di Desa Sei Rotan pasar XII Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Pihak Sepakat Rahayu melalui marketingnya berinisial HL seolah menantang dan tak takut dengan undang-undang pidana. Hal itu tampak dari balasan komentarnya di sosial media facebook saat dikirim link pemberitaan tentang praktik bisnis ilegal mafia tanah yang diduga dilakukan oknum masyarakat yang menamakan usahanya Sepakat Rahayu.

Bacaan Lainnya

“Salah orang kau, kalau emang punya PTP, mana bukti kepunyaan PTP. Asal aja berita kau”, tulis HL dalam komentar postingan media sosmed Facebook.

Sementara didalam pemberitaan yang telah viral sebelumnya UW yang mengaku sebagai pihak marketing Sepakat Rahayu mengatakan jika tanah tersebut akan dibuatkan surat dasar dari desa (Sei Rotan, red) dan diketahui camat (Percut Sei Tuan, red), dan dibuatkan akta notaris, klaimnya melalui sosial media FB.

Ditempat terpisah pihak Kecamatan Junaidi S.E, M.Si, selaku Sekcam Percut Sei Tuan menegaskan Pemerintah Kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dan tidak pernah ikut mengetahui dalam hal dasar surat itu, tegasnya.

Ditempat terpisah Rahmat Kurniawan selaku Humas PTPN II saat dikonfirmasi,
mengapresiasi dan terima kasih atas penyampaian informasi terkait upaya penyerobotan tanah HGU tersebut.

“Kebun Bandar Khalifah merupakan HGU 115 dan hal ini akan kami tindak lanjuti terus, agar masyarakat tidak tertipu dengan membeli lahan HGU perkebunan PTPN II. Dan apabila ada pihak yang berani menerbitkan surat kepemilikan di atas lahan itu tentunya dapat tersangkut hukum pidana,” tegas Rahmat.

Penting diketahui masyarakat bahwa dugaan aksi mafia tanah HGU 115 PTPN II telah dilaporkan PTPN II ke pihak kepolisian .

Telah dilaporkan dua orang pria berinisial S dan D ke Polrestabes Medan, diduga keduanya telah melakukan tindak pidana menguasai lahan HGU No 115 milik PTPN II tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang terjadi di Kebun Bandar Khalifah PTPN II Pasar XIII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Laporan atas nama dua pria tersebut tertuang dan teregister dalam dokumen laporan STTLP/LP/GAR/B/355/I/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut yang diteken Kanit I SPKT Polrestabes Medan Iptu W Sembiring tertanggal 16 Juni 2023. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *