PALEMBANG,- SUARAPANCASILA.ID, 19-02-2024, Beberapa waktu lalu media pemberitaan dihebohkan oleh berita tentang kasus kepemilikan senjata api ilegal milik mantan Kepala Desa Bayat Ilir. Namun proses peradilan kasus itu tidak tercatat dalam SIPP Online Pengadilan Negeri Sekayu sehingga diduga kasus kepemilikan senpi dilegal tersebut tidak diproses lebih lanjut.
Menurut berita yang direlease oleh humas.polri.go.id menyatakan bahwa Tim Polres Muba tangkap Kades Bayat Ilir karena miliki senjata rakitan (Humas.polri.go.id , 2022).
Proses saat itu sudah sampai pada penetapan sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara Polsek Bayung Lencir dan Sat Reskrim Polres Muba dan memintai keterangan para saksi. Penetapan eks Kades Bayat Ilir ini sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan Tim Polres Muba melalui Satreskrim Polres Muba dan Polsek Bayung Lencir menemukan beberapa barang bukti berupa 22 amunisi call 9 mm Pindad sesuai dengan yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam release saat itu dijelaskan bahwa mantan kades tersebut akan dikenakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun penjara.
Hingga hari ini per tanggal 19 februari 2024 ketika awak media ini melakukan check terhadap kasus tersebut di link https://sipp.pn-sekayu.go.id/ tidak ditemukan laporan perkembangan atau catatan atas nama Idris Bin abu Yamin. Yang tercatat hanya kasus 2018 lalu yaitu kasus 388/Pid.B/LH/2018/PN Sky 03 May 2018 tentang Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan. Sementara itu kasus tentang Senjata Api Ilegal sama sekali tidak tercatat. Dapat diduga bahwa kasus ini tidak dilanjutkan atau tidak diproses. Jika memang benar, tentu muncul pertanyaan ada apa dan mengapa tidak dilanjutkan proses perkaranya?
Awal media ini akan segera berkoordinasi dengan pihak Polda Sumsel untuk menanyakan status dan kelanjutan kasus tersebut. Jika memang benar kasus tersebut belum sama sekali diproses. Maka akan segera meminta Pihak Polda SUMSEL segera melanjutkan proses kasus tersebut hingga diduga tersangka tersebut dapat diberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya.