Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Suka Menang di Tahan Polisi. 

MUSI RAWAS UTARA (SUMSEL) SUARAPANCASILA.ID –Polres Musi Rawas Utara melakukan ungkap kasus tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya tahun anggaran 2019 s/d 2021.

Tersangka Jamel Yaser mantan Kepala Desa Suka Menang terduga korupsi kasus DD dan ADD ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara melalui Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di kediamannya Desa Suka Menang pada hari Jum’ at taggal (26/09/2025).

Hal itu sampaikan langsung, AKBP Rendy Surya Aditama, S,IK. MH .Kapolres Muratara, kasus ini yang menjadi pertanyaan rekan – rekan media dan masyarakat Muratara, terkesan lamban, tidak segera di laksanakan, hari ini kita lalukan press rilis secara terbuka

Bacaan Lainnya

Kami pihak Kepolisian tegas serta berkomitmen akan mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Dalam melakukan ungkap kasus korupsi, penyidik harus melakukan penghitungan secara detil dan mengumpulkan bukti – bukti pendukung, sehingga kasus ini bisa di terima oleh pihak pengadilan tidak ada kendala, ” terangnya.

“Dana Desa adalah hak masyarakat dan harus digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan warga yang ada didesa. Siapapun yang mencoba malakukan penyelewengan dana tersebut, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Muratara.

Ia juga menyampaikan saat ini, penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Muratara masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap laporan-laporan masyarakat, maupun dokumen terkait untuk memperkuat pembuktian kasus penyalah guanan tindak pinda korupsi yang sudah masuk ke Tipidkor.

Ditempat yang sama IPTU Nasirin Satreskrim Polres Muratara memaparkan Jamel Yaser terduga korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019 hingga 2021 penghitungan kerugian negara sebesar Rp.744 juta lebih saat ia menjabat Kepala Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya.

Tersangka diduga melakukan sejumlah modus penyalahgunaan keuangan Desa. Dana yang seharusnya disalurkan, justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kita menerima laporan dan berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut tidak dimanfaatkan untuk pembangunan, ataupun kebutuhan Desa, melainkan dihabiskan untuk berfoya-foya. Selama menjabat sebagai kepala Desa, tersangka diduga menikmati Dana negara dengan cara yang salah, hingga akhirnya merugikan negara.

“Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka terancam hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun,” ujarnya.

Penulis: Zamzami.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *