Diduga Kuat Ada Kecurangan, Tim Wiwik Sukesi Bakal Tempuh Jalur Hukum

KOTA MALANG-SUARAPANCASILA.ID –Berakhirnya pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan Blimbing hari ini, Rabu (28/2//2024), meninggalkan tanda tanya berikut polemik. Pasalnya terdapat saksi partai yang berkeberatan, akan tetapi Pleno tetap lanjut berjalan tanpa mengakomodir keberatan saksi dimaksud.

Di kesempatan ini, Kuasa hukum Wiwik Sukesi selaku Caleg PDI Perjuangan Dapil Kecamatan Blimbing, Andi Rachmanto dan Fajar Wongsodimejo mengaku kecewa dan bakal menempuh jalur hukum sesuai prosedur.

“Dari awal kami menduga keras telah terjadi kecurangan dengan modus penggelembungan suara, logika sederhana saja apabila memang tidak terjadi kecurangan apa salahnya pada saat Pleno hari ini, mengakomodir keberatan saksi partai dengan membuka C hasil, apa susahnya?. Jelas hal tersebut sebagaimana amanat dalam KKPU (Keputusan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 219 tahun 2024 tepatnya halaman 21 – 23 point 15 sangat jelas,” tuturnya, Rabu,(28/2/2024).

Bacaan Lainnya

Andi juga menambahkan keanehan justru terjadi pada saat terdapat anggota Panwas yang justru keberatan untuk dilakukannya pencermatan atas keberatan saksi.

“Kami memegang bukti formil terkait dugaan kecurangan ini.Berikut bukti kejadian ini tadi, yang awalnya ketua Panitia Pemilihan Kecamatan akan mengakomodir keberatan saksi akan tetapi tiba – tiba salah satu anggota Panwas malah keberatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi mengaku telah berkomunikasi dengan ketua Panwas melalui chatt WA akan tetapi justru disuruh cek PKPU nomor 5, berikut pasalnya. Atas kejanggalan itu Kuasa Hukum Wiwik Sukesi menuntut keadilan dalam proses rekapitulasi pada tingkat Kecamatan.

“Persoalan ini jelas sangat merugikan klien kami, mohon do’a kepada semua pihak karena di sini kami sedang berjuang mencari kebenaran,” imbuhnya, anggota PERADI Kota Malang.

Hal senada juga diutarakan, Fajar S Wongsodimedjo, bahwa pihaknya akan mengawal perkara terjadi secara prosedural. Langkah yang diambil dengan melakukan laporan ke Bawaslu serta KPU Kota Malang, bahkan sampai dengan pelaporan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

“Sebenarnya sederhana saja, atas keberatan saksi terkait adanya perbedaan pencatatan antara Formulir Model C Salinan yang dibawa saksi dengan pencatatan yang dilakukan di Formulir Model D Hasil Kecamatan Partai. Semestinya pihak penyelenggara teknis di tingkat PPK mengakomodir dengan melakukan pencermatan dengan berpedoman pada perolehan suara dalam formulir Model C Hasil,” terangnya.

Pihak kuasa hukum Wiwik Sukesi sangat menyayangkan mengapa pencermatan tidak dilakukan dan menghiraukan keberatan saksi. Sehingga akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan baik melalui pihak KPU, Bawaslu bahkan sampai DKPP.

“Perkara ini masuk unsur pelanggaran administratif sekaligus masuk unsur pidana pemilu, karena diduga ada perubahan hasil penghitungan suara. Maka dengan itu akan kami usut demi tegaknya keadilan pemilu,” tandas pengacara yang juga mantan komisioner KPU Kota Malang periode 2014 – 2019 dan mantan Komisioner Panwaslu Kota Malang periode 2012-2014 ini.

Sementara ditemui ditempat terpisah DR., Dra. Wiwik Sukesi, M.Si menyampaikan bahwa terkait permasalahan ini telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *