MUSI RAWAS, SUARAPANCASILA.ID –
Senin (4/3/2024), bertempat di Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan ada sehamparan lahan dengan luas kurang lebih 28 hektar yang diduga masih dalam tahap sengketa antara Mulyadi dan pihak keluarga.
Dimana diketahui lahan ini sudah mulai dilakukan penggarapan cikal bakal menjadi lahan program ketahanan pangan nasional, yaitu kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Pangdam II Sriwijaya atas instruksi pemerintah pusat. Program ini sangatlah membantu masyarakat kedepannya untuk mengatasi permasalah pangan jelas Pelda Sukardi.
Namun sangat disayangkan lahan yang akan digunakan masih dalam tahap sengketa hak waris. Dimana Mulyadi sebagai penerima hibah dan pemilik sertifikat lahan tersebut, tidak mengetahui bahwa lahan miliknya sudah di jual oleh para keluarganya sendiri .
Dan lebih mencengangkan lagi Pemerintah Desa Muara Beliti Baru bisa mengeluarkan SPH (Surat Pengakuan Hak, red) dan Surat Jual Beli tanpa diketahui oleh ahli waris yang sah dalam hal ini Mulyadi sebagai pemegang hibah.
Saat dikonfirmasi ke Kepala Desa Muara Beliti Baru, atas dasar apa Kepala Desa mengeluarkan SPH dan Kepala Desa menjawab atas persetujuan saudara-saudara Mulyadi lainnya bahkan mereka ikut menandatangani jual beli.
Permasalahan semakin runyam karena siapa yang membeli lahan tersebut pihak kepala desa enggan menjawab bahkan saat ditanya nilai nominalnya juga bungkam seribu bahasa.
Dalam hal ini Mulyadi selaku pemegang SHM asli yang belum dipecahkan dari BPN akan menempuh jalur hukum.
“Iya, Saya sudah mempersiapkan lawyer sebagai Kuasa Hukum. Dan saya juga akan melakukan aksi bersama Ormas dan gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat,” cetus Mulyadi.
“Tidak menutup kemungkinan dugaan saya ada mafia tanah dalam hal ini ,” tegas Mulyadi, Senin (4/3/2024).
“Yang sangat disayangkan saya sudah tiga kali datang langsung ke rumah Kepala Desa Muara Beliti Baru, namun sampai detik ini belum menemukan titik penyelesaian. (rls)