Diduga Menjarah Lahan Kelola Warga KM.90 Karenda, Oknum PT. NPR Dituding Biadap dan Tidak Punya Akhlak

BARITO UTARA (KALTENG), SUARAPANCASILA.ID – Salah satu investor yang bergerak di tambang batubara PT. NPR yang saat ini beroperasi diwilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah selama beberapa bulan terahir kehadiranya terus-menerus menjadi keresahan masyarakat terutama pengelola lahan sekitar.

Hal tersebut bukan tanpa sebab sebagaimana yang terpantau oleh media ini, sudah sering di Portal adat hingga mediasi di Polres Barito Utara yang hingga saat ini belum tahu kelanjutanya.

Hison salah seorang pengelola lahan sekaligus selaku Ketua Umum Ormas GPD-Alur Barito pada saat dijumpai beberapa awak media menyampaikan, pihaknya belum tau PT. NPR Milik Asing orang Tailan yang beroperasi di Barito Utara dan hasil galian tambang nya di bawa ke Kaltim ini baik atau tidak.

Bacaan Lainnya

“Yang jelas saya menuding bahwa oknum-oknum manajemennya yang di lapangan itu semua biadap dan tidak memiliki akhlak. Bahkan saya berpikir mereka tidak memiliki agama karena perlakuannya yang dengan sengaja menjarah hak pengelola lahan disana. Saya kasian dengan anak istri mereka yang makan dari hasil pekerjaan menjarah hak orang lain,” tutur Hison yang juga dipercaya selaku ketua 2 Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara, (12/4/2025).

Hison menuturkan, bukan tanpa sebab bahwa sebelum beroperasi rata-rata Manajemen perusahaan seperti Rustam Efendi selaku Eksternal, Suriadi, Agustinus dan Hirung juga tahu disana ada hak kelola masyarakat. Hari-hari kami sebelumnya sering ketemu dan sering ngopi bersama ada rumah kami di sana dan pengelolaan lahan kami jauh lebih duluan sebelum PT. NPR Beroperasi

“Kami sangat saling kenal makanya rasa tidak percaya mereka bisa menjarah hak kami,” tuturnya.

Ditambahkannya, pernah terjadi penyerobotan tanah ratusan meter di batas lahanmu dngn bapaknya Prianto saat kami mendampingi portal pak Pri kami minta tinjau lapangan dan disaksikan oleh Ade Sumarna selaku pihak kepolisian yang mewakili dari Polres.

Disitu sudah disaksikan bersama terkait pengrusakan lahan dan ribuan tanaman pohon Karet, disepakati supaya pihak PT. NPR Tidak melanjutkan harapan sampai adanya penyelesaiyan, kesepakatan itu hanya lisan kerna kesorean tidak sempat buat berita acara.

 

Berselang bulan berikutnya pihaknya kewalahan menyaksikan lahan kami kembali digarap dan ditempatkan dikontainer juga alat berat hingga saya sedikit emosi lalu datang 6 orang pimpinan PT. NPR yang diperintahkan Hirung agar Rustam bersama dengan kami membuat patok batas lahan kami lalu pada tgl 1 Maret 2025.

“Kami diundang mediasi bersama di Polres Barut, saya minta agar jika lahan kami dibebaskan dengan pihak lain PT. NPR harus menunjukan data dan patok kerna seumpama sudah dibebaskan kami persambitan wajib tahu tetapi PT NPR Tidak menunjukan data itu dan bagian dari putusan mediasi bahwa pihak Polres Barito Utara dalam waktu dekat akan tinjau lapangan, ini tinjau lapangan belum dilakukan tapi PT. NPR Malah memperluas garapan bahkan bangun beberapa unit Base Camp,”jelasnya.

Ditempat lain Jhon Kenedi salah satu kuasa yang sudah membebaskan lahan sekitar kepada PT. NPR juga menerangkan
“Saya rasa oknum PT. NPR. diduga menjarah hak kelola masyarakat lainya dengan cara Penggelembungan ukuran. Contoh lahan yang saya bebaskan hanya 20 Ha. Dan saat itu saya diminta tanda tangan kuitansi kosong, tahu-tahunya sekarang dilaporkan lahan yang saya bebaskan luasnya 42 Ha, dan yang dibebaskan kepada An. Duriw sebanyak 42 Hektar, kok laporanya seluas 57,8 Hektar,” katanya.

“Hingga sampai saat ini saya jadi bulan-bulanan tudingan warga lain seakan-akan saya yang menjarah lahan kawan-kawan sekitar, ada juga beberapa Ha. lahan An. Edy Rente yg adalah oknum karyawan bagian Eksterna PT. NPR itu sendiri, sehingga pengelembungan lahan itulah yang diduga dimanfaatkan untuk menjarah lahan kawan-kawan lainya. Untuk hal tersebut tidak lama LG akan saya tuntut kerna saya merasa dizolimi,” papar Jhon Kenedi

Melalui media ini juga melakukan konfirmasi kepada Aryosi Jiono selaku Demang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Lahej menyampaikan Saat acara ritual manyanggar ia sudah jelaskan kepada PT. NPR bahwa pelaksanaan manyanggar saat itu bukan berarti selesai permasalahan lahan masyarakat.

“Bagi yang belum selesai harus di selesaikan dahulu supaya tidak menjadi keributan di kemudian hari,” papar Aryosi Jiono.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *