Diduga Pembangunan Istana Seafood Putra Minang Langgar Aturan.

PADANG PARIAMAN (SUMBAR), SUARAPANCASILA.ID – Terindikasi Bangunan restoran Istana Seafood Putra Minang, yang terletak di tepi pantai Ulakan Tapakis, diduga melanggar sejumlah aturan terkait perlindungan lingkungan hidup dan peraturan bangunan gedung. Hal ini memicu perhatian masyarakat dan pemerhati lingkungan di kawasan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan yang berdiri megah di kawasan pesisir ini berada di area yang diduga termasuk zona terlarang pembangunan. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap aktivitas pembangunan di kawasan pantai wajib memperhatikan analisis dampak lingkungan (AMDAL). Namun, hingga kini belum diketahui apakah bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan tersebut.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga muncul terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan pengelola bangunan untuk memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan memperhatikan standar keselamatan, tata ruang, dan keberlanjutan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Seorang tokoh masyarakat setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekhawatirannya.“Pembangunan di pesisir pantai harus hati-hati karena dampaknya besar terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Kami berharap pemerintah daerah segera meninjau bangunan ini,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penataan Ruang Kabupaten Padang Pariaman belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Namun, masyarakat berharap agar instansi terkait segera mengambil langkah untuk memastikan bangunan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dugaan pelanggaran ini juga mendapat perhatian dari beberapa aktivis lingkungan. Mereka menilai pembangunan di kawasan pesisir tanpa izin yang jelas dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, seperti abrasi pantai dan terganggunya habitat biota laut.

“Kawasan pesisir adalah garis depan perlindungan lingkungan kita. Pembangunan tanpa pengawasan dapat mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir,” ungkap seorang aktivis lingkungan dari Padang Pariaman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Istana Seafood Putra Minang belum memberikan klarifikasi terkait perizinan dan dampak lingkungan dari pembangunan restoran tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah bersikap tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan yang berlaku.

Semua mata kini tertuju pada langkah pemerintah dan penegakan hukum di Padang Pariaman. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *