KABUPATEN TANGERANG,(BANTEN)- SUARAPANCASILA.ID-
Ramainya pemberitaan terkait kegiatan Diskominfo yang menelan anggaran APBD Kabupaten Tangerang, sebesar Rp. 460 juta lebih tersebut menuai pro dan kontra. Sabtu (14/12/24).
Beberapa aktivis berkomentar, “Tujuan acara tersebut apakah sesuai dengan kepentingan publik”?? apakah ada manfaat nya dan dampaknya nyata bagi masyarakat, “??
Kegiatan tersebut harus sesuai dengan dasar hukum nya, 1.Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008,tentang keterbukaan informasi publik. 2.Peraturan pemerintah Nomor 96,Tahun 2018 tentang pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), 3.Peraturan Bupati Tangerang, tentang pengelolaan Keuangan Daerah, 4.Kode etik jurnalistik Indonesia.
Apakah acara tersebut di umumkan secara terbuka.??, Apakah ada laporan keuangan yang transparan,?? dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan acara dan anggaran?? “Apakah ada konflik kepentingan antara Diskominfo dan wartawan yang di undang?!.
Setelah ramainya pemberitaan kegiatan Diskominfo Kabupaten Tangerang, awal media mencoba konfirmasi PJ Bupati Kabupaten Tangerang melaui pesan singkat whatsapp, namun sampai berita ini ditayangkan Andy Oni sang pemangku kebijakan membungkam.(Bonai Gunawan).