MANADO (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) telah secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327, yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon 2024.
Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan Nomor Perkara 27/G/2024/PTUN.MDO.
LSM INAKOR berpendapat bahwa keputusan KPU Tomohon pada tanggal 22 September 2024 memiliki konsekuensi hukum yang jelas bagi masyarakat karena keputusan tersebut bersifat konkret, individual, dan final.
Menurut pandangan INAKORbbahwa partisipasi aktif dalam pemilihan umum adalah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dengan prinsip keadilan dan keterbukaan.
Ketua Harian DPP INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan, “Dengan analisis hukum kami, Keputusan KPU Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 memenuhi syarat sebagai objek gugatan karena telah melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Selasa lalu, kami resmi mengajukan gugatan.”
LSM INAKOR berpendapat bahwa keputusan KPU harus digugat, menurut Wenas:
Laporan Dugaan Pelanggaran:
1. Pada 30 Agustus 2024, INAKOR melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 oleh calon petahana kepada KPU Tomohon. Wenas menegaskan bahwa KPU memiliki kewenangan untuk mengadakan rapat pleno guna menindaklanjuti laporan ini, namun hingga kini belum ada respons konkret dari KPU.
2. Konfirmasi dan Somasi:
Pada 6 September 2024, LSM INAKOR menyampaikan surat konfirmasi serta somasi kepada KPU Tomohon, menuntut agar calon petahana tidak ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada. Namun, KPU Tomohon tidak memberikan pemberitahuan resmi terkait laporan ini.
3. Pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 UU No 10 Tahun 2016:
LSM INAKOR juga mengajukan somasi kedua pada 17 September 2024, menegaskan bahwa KPU seharusnya tidak menetapkan calon petahana dalam rapat pleno karena terdapat dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU yang mengatur sanksi bagi pejabat petahana yang melanggar aturan pemilu.
Gugatan ini membuka babak baru dalam proses pemilihan kepala daerah di Kota Tomohon.
Untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 mematuhi prinsip keadilan dan hukum, Inakor berkomitmen untuk mengawasi proses demokrasi yang jujur dan adil.
“Keputusan KPU Tomohon Nomor 327 telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan prosedur hukum.
Kami akan mengajukan bukti-bukti di PTUN untuk menguji sah atau tidaknya penetapan calon petahana tersebut,” tegas Wenas.
Sebelum ini, KPU dan Bawaslu Indonesia diminta untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan calon walikota Tomohon karena dianggap melanggar UU Pilkada, yaitu larangan mengganti pejabat selama masa Pilkada.
Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia, yang terdiri dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), mengajukan permintaan ini.
Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia, Arifin Nur Cahyono, menyatakan bahwa terdapat pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh calon walikota Caroll Senduk, terkait penggantian jabatan pejabat pada Pemerintah Kota Tomohon.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang kepala daerah untuk mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Manado menjadi arena untuk menguji keabsahan keputusan KPU Tomohon dan menilai kepatuhan terhadap undang-undang yang mengatur penyelenggaraan Pilkada.
Masyarakat diharapkan terus mengawal proses ini agar demokrasi di Kota Tomohon tetap terjaga dengan baik.(Jody Sampelan)