Dinas PUPR Muratara, Diduga Tidak Berani Bertindak Tegas Kepada Penyedia

MUSI RAWAS UTARA (SUMSEL) SUARAPANCASILA.ID – Viral pemberita tentang pembangunan jembatan sungai Awi di Desa Teladas Kecamatan Rawas Ulu Baru sudah di bangun terpantau mengalami kerusakan pada dinding talud. Kamis (01/05/2025).

Melihat hal itu, diduga pihak Dinas PUPR Muratara tertutup dengan rekan media,  terjawab dan diduga ada media khusus semakin menguat.

pada 21 April 2025 tim media dan kawan-kawan media melakukan pemberitan kerusakan dan terkait mutu Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Awi yang dikerjakan oleh CV Anis Bersinar Sejahtera (ABS).

Bacaan Lainnya

Media tersebut sedang menjalankan kontrol sosial agar pembangunan di Bumi Berselang Serundingan bisa Berkualitas serta pihak penyedia menjaga mutu.

Dikutip dari beberapa media timnya sudah beberapa kali mendatangi kantor Dinas PUPR Muratara, namun Plt Kepala Dinas PUPR tidak pernah ada ditempat, sepertinya memang sengaja menghindar dari Media.

Sampai berita ditayangkan Kepala Dinas PUPR Muratara dan yang terkait lainnya, belum dapat dimintai keterangan,mengenai kerusakan jembatan sungai Awi yang menghabiskan anggaran ABPD Kabupaten Muratara sebesar Rp 5.918.124.000.

Sementara itu di media online lainya. Plt Kepala Dinas PUPR Muratara, Salahudin, ST., menanggapi pemberitaan di salah satu media masa yang mengunggah kondisi Jembatan Sungai Awi di Kecamatan Rawas Ulu yang telah menunjukkan kerusakan.Rabu (30/04/2025).

Menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan Dinas PUPR Muratara yang terkesan menghindar saat di komfirmasi awak Media lainya.

“Kurangnya mutu dalam pembangunan jembatan Sungai Awi Kecamatan Rawas Ulu berdasarkan pantauan di lapangan, diduga saat penyedia melalukan pekerjaan proyek tersebut kurangnya pengawasan dari Dinas PUPR Muratara”, sehingga kualitas pembangunan jambatan tersebut jauh dari harapan masyarakat setampat.

Seharusnya dalam hal ini PPK wajib mejalankan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Dinas PUPR Muratara bisa juga bersikap tegas melalui PKK untuk membarikan sanksi kepada penyedia dalam hal pemutusan kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 dan peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020, sarta dikenakan sanksi daftar hitam selama 1 tahun dan sanksi berupa tidak dibayarkan uang retensi atau pencairan surat jaminan pemeliharaan.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *