Lubuklinggau – Surapancasila.id – Soroti Operasional Cafe QQ yang Meresahkan, LKBHMI Lubuklinggau Desak Pemerintah Lubuklinggau Bertindak tegas Keberadaan Cafe QQ di Kecamatan Lubuklinggau Utara l yang kini berada di bawah sorotan tajam semua pihak,dalam realisnya yang disampaikan kepada redaksi Suara pancasila.
Cafe QQ alih-alih menjadi roda penggerak ekonomi kreatif, cafe ini justru dituding menjadi sumber kemudaratan yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat, Suara dentuman musik yang melampaui jam operasional serta dugaan peredaran minuman beralkohol secara bebas serta menjadi keluhan warga sekitar yang merasa hak-haknya atas ketenangan telah dirampas.
Pandangan Hukum dari LKBHMI,Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Lubuklinggau, Reza Febriansyah angkat bicara. Menurutnya, operasional sebuah tempat hiburan tidak boleh berdiri di atas penderitaan masyarakat dan pelanggaran aturan yang ada.
“Kami telah menerima banyak keluhan terkait Cafe QQ. Kehadirannya dinilai lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat bagi masyarakat sekitar. Ini bukan hanya soal kebisingan, tapi soal kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di wilayah hukum Lubuklinggau,” ujar Reza Febriansyah.
Reza menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjunjung tinggi etika lingkungan dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi,Lebih lanjut, Reza Febriansyah menegaskan bahwa jika Cafe QQ terbukti melakukan pelanggaran, maka ada beberapa instrumen hukum yang dapat menjerat pengelola, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. PP No. 5 Tahun 2021: Terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jika kegiatan usaha di lapangan tidak sesuai dengan izin yang diajukan (misal: izin resto tapi praktik diskotik), maka izin tersebut dapat dicabut.
Pasal 503 angka 1 KUHP: Tentang gangguan ketertiban umum dan ketenangan malam,Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau tentang Ketertiban Umum,Terkait batas jam operasional dan tingkat kebisingan di area pemukiman.
“Jika terbukti ada pelanggaran mengenai izin gangguan (HO) maupun izin penjualan minuman beralkohol tanpa izin (SIUP-MB), kami mendesak Pemkot Lubuklinggau dan Satpol PP untuk segera melakukan sidak dan tindakan administratif hingga penutupan permanen,” tegas Reza.










