Dirjen Migas ESDM dan PT Pertamina Dimintai Tanggung Jawab di PN, Tutup Mata Agen LPG Subsidi “Nakal”

EMPAT LAWANG, SUARAPANCASILA.ID-Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI) Lahat Raya sebagai LPKSM yang diakui pemerintah, dalam tugasnya berperan aktif membantu pemerintah terhadap pengawasan barang beredar di wilayah kerjanya.

Kelangkaan LPG Tertentu di berbagai daerah, Sanderson sapaan akrabnya membentuk tim menelusuri dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan LPG Tertentu atau lebih dikenal Elpiji Melon 3 Kg (bersubsidi), yang dilakukan oleh beberapa oknum Sub Penyalur (pangkalan) LPG 3 Kg dilakukan pembiaran oleh Penyalur LPG Tertentu (Agen) “Nakal” sebagai Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan

Pendistribusian LPG Tertentu untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG Tertentu atas persetujuan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, ungkapnya, Sabtu (20/1).

Bacaan Lainnya

Sanderson Syafe’i, SH menjelaskan, Agen sebagai badan hukum yang bertanggungjawab penuh atas Pendistribusian LPG Tertentu untuk masyarakat miskin yang sudah ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah tanpa boleh terdaftar di beberapa pangkalan, tegasnya.

Pengadilan Negeri diambil YLKI Lahat sebagai tempat yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan perbuatan melawan hukum, bukan tanpa alasan bercermin dari penanganan penyalahgunaan LPG Tertentu atau bersubsidi tahun 2020 yang menghebohkan hingga hari ini tidak ada transparansi dari pihak terkait diproses atau tidak yang mencederai rasa keadilan masyarakat miskin dan pengusaha mikro, jelas pengacara muda ini.

“Diharapkan dengan adanya gugatan konsumen di Pengadilan Negeri, dapat menjadikan efek jera bagi para Agen atau pengusaha gas yang melakukan penyalahgunaan Pendistribusian kepada masyarakat miskin dan usaha kecil dan mikro. Juga dapat kita lihat tugas dan fungsi dari PT. Pertamina (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) kita uji apakah sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau sebaliknya memenuhi perbuatan melawan hukum khusunya Undangan-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK),” pungkasnya.

Sementara, J*ko terdaftar di bantuan orang miskin warga Gunung Gempo, saat diminta tanggapannya membenarkan kesulitan mencari elpiji subsidi, warung-warung kosong. Jika ada harganya selangit bisa hampir dua kali lipat, itupun kadang sampai seharian keliling tapi harus dapat dan mau beli yang besar mahal.

Senada warga Kabupaten Empat Lawang, Nada sudah 3 jam masih belum dapat elpiji padahal anak dan suami dirumah mau makan, dengan nada kesal. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *