Dishub Minta Pengusaha Tambang Patuh Perbub, Respon Penolakan Dum Truk Tanah

KAB TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Menyikapi penolakan warga terhadap aktivitas lalu lintas kendaraan dum truk tanah di wilayah Cisoka, Camat Cisoka menggelar rapat koordinasi bersama para pemangku kebijakan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimcam Cisoka, Danramil, Kapolsek Cisoka, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, perwakilan Satpol PP Kabupaten Tangerang, perwakilan Polresta Tangerang, Dewan Partai Golkar, Ketua MUI, serta Forum Cisoka Unggul Bersatu yang terdiri dari tokoh agama, tokoh pemuda, dan para kepala desa se-Kecamatan Cisoka.

Sukri, Kepala Bidang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan dukungannya terhadap langkah cepat Camat Cisoka dalam mengoordinasikan para pihak terkait.

“Terima kasih, hari ini kami diundang oleh Camat Cisoka dalam rapat Forkopimcam. Saya sangat mendukung kegiatan ini karena menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Cisoka. Dengan adanya Perbub Nomor 12 Tahun 2022 dan SK Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 yang sudah diterbitkan, mudah-mudahan bisa meminimalisir permasalahan di lapangan,” ujar Sukri.

Bacaan Lainnya

Terkait penolakan masyarakat Cisoka terhadap truk tanah yang melintas, Sukri menilai hal tersebut merupakan bentuk kepedulian warga terhadap keselamatan dan kenyamanan lingkungan.

“Kami sangat memahami dan sependapat dengan masyarakat. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan tetap ada kewenangan masing-masing instansi. Kami berharap pos pengawasan tidak hanya dari Dishub, tapi juga melibatkan Satpol PP dan pemerintah setempat. Para pengusaha tambang diharapkan dapat menyesuaikan dengan aturan yang berlaku agar tidak melanggar Perbub di wilayah Kabupaten Tangerang,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *