REJANG LEBONG, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Dinas Perhubungan bersama Dinas PUPRPKP dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan speed trap atau polisi tidur di Jalan Iskandar Ong dan Jalan Taman Siswa, Senin (24/8/2026).
Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi speed trap yang dinilai masyarakat mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, H.R. Suryadi, S.Sos., memimpin langsung peninjauan tersebut bersama jajaran Dinas PUPRPKP dan Satlantas Polres Rejang Lebong.
“Jadi hari ini kita berkolaborasi dengan Dinas PUPRPKP dan Satlantas Polres Rejang Lebong untuk meninjau langsung speed trap atau polisi tidur, karena banyak keluhan dan laporan dari masyarakat yang merasa keberadaannya sangat mengganggu dan meresahkan,” ujar Suryadi.
Dari hasil peninjauan, sejumlah speed trap di kedua kawasan tersebut dinilai memiliki kondisi yang berpotensi membahayakan pengguna kendaraan, terutama apabila dilalui dengan kecepatan tinggi.
Suryadi menjelaskan, di Jalan Iskandar Ong terdapat satu titik speed trap. Sementara di Jalan Taman Siswa terdapat empat titik, namun karena beberapa di antaranya dibuat secara berlapis atau double, jumlah bagian speed trap mencapai sembilan.
“Untuk di Jalan Iskandar Ong ada satu titik, sedangkan di Jalan Taman Siswa ada empat titik, namun karena dibuat double jumlahnya menjadi sembilan. Kemiringannya juga cukup landai,” jelasnya.
Berdasarkan hasil peninjauan bersama, disepakati speed trap yang dibuat secara swadaya oleh masyarakat tersebut untuk dibongkar kembali oleh masyarakat yang memasangnya.Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan, kenyamanan dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.
Suryadi juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan berlalu lintas setelah speed trap dibongkar. Pengendara diminta tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi karena kawasan tersebut cukup ramai dan banyak dilalui pejalan kaki maupun pengguna kendaraan lainnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila nantinya speed trap sudah dibongkar, jangan menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Karena di kawasan tersebut banyak dilalui masyarakat, baik pejalan kaki maupun pengguna kendaraan lainnya,” pungkasnya.
Pemkab Rejang Lebong berharap penataan dan penertiban tersebut dapat menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan nyaman sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di kawasan yang cukup padat aktivitas masyarakat.











