SMK Telkom Malang Disorot: Dugaan Penahanan Dana Calon Siswa Rp22,5 Juta Tanpa Layanan Pendidikan

MALANG, SUARAPANCASILA.ID — Sikap yang terkesan tertutup dan menghindar kembali ditunjukkan oleh jajaran manajemen SMK Telkom Malang Lembaga pendidikan yang selama ini dikenal unggul dan menyandang nama besar tersebut kini tiba-tiba menjadi sorotan tajam masyarakat, setelah diduga menolak mengembalikan dana pembayaran masuk sekolah sebesar Rp22.550.000 yang disetorkan salah satu wali murid. Padahal, calon peserta didik yang bersangkutan tercatat belum pernah menerima pelayanan pendidikan maupun menggunakan fasilitas sekolah sama sekali.

Upaya penyelesaian yang dilakukan secara kekeluargaan dan penuh kebijaksanaan oleh keluarga wali murid justru disambut dengan sikap yang terkesan menutup-nutupi kebenaran. Bahkan, pihak sekolah terindikasi sengaja menghapus pesan, bukti pembayaran, serta dokumen konfirmasi yang telah dikirimkan secara resmi. Beruntung, seluruh rekam jejak digital — mulai dari bukti transaksi hingga tangkapan layar komunikasi — telah diarsipkan secara utuh oleh pihak wali murid, dan siap dijadikan alat bukti hukum yang sah serta mengikat.

Salah satu perwakilan wali murid yang merasa sangat dirugikan mengutuk keras perlakuan manajemen sekolah tersebut, yang dinilai sangat jauh dari asas keadilan dan semangat edukatif.

Bacaan Lainnya

“Kami datang dengan iktikad baik, meminta hak kami kembali karena anak kami belum sehari pun mengecap pendidikan di sana. Nilainya tidak kecil — lebih dari Rp22,5 juta! Namun alih-alih dilayani dengan bijak, mereka justru bersembunyi di balik aturan internal dan sibuk menghapus pesan WhatsApp. Apakah ini lembaga pendidikan atau bukan? Kami menuntut pengembalian hak kami secara utuh, tanpa syarat!” — tegas wali murid dengan nada kecewa yang mendalam.

Hingga saat ini, pihak SMK Telkom Malang masih bergeming, berlindung di balik dalih aturan internal yang disebutkan sebagai “Poin 5” serta berbagai alasan administratif yang terkesan dicari-cari. Padahal, kebijakan sepihak tersebut dinilai cacat hukum secara mendasar, karena tidak boleh mengangkangi peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi — yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menahan hak keuangan masyarakat tanpa memberikan imbalan layanan apa pun merupakan tindakan yang secara eksplisit dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, manuver menghindar serta penghapusan jejak komunikasi yang dilakukan oknum pihak sekolah justru semakin memperkuat dugaan adanya praktik ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana calon peserta didik baru.

Saat dikonfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp terkait penahanan dana dan dugaan penghilangan jejak digital tersebut pada Rabu, 26 Agustus 2026 siang, pihak manajemen SMK Telkom Malang lebih memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi resmi, kendati pesan yang dikirimkan terpantau telah dibaca. Ada apa sebenarnya, dan mengapa demikian?

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, sekaligus mendesak pimpinan serta yayasan pengelola SMK Telkom Malang untuk segera menunjukkan iktikad baik dan memberikan penyelesaian yang adil — demi menjaga integritas serta nama baik dunia pendidikan di mata masyarakat.

suarapancasilaid'

Pos terkait