Disnaker Jatim Temui Langsung Keenam CPMI Yang Kabur Dari BLK-LN PT CKS Malang

KOTA MALANG, SUARA PANCASILA.ID-Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur meninjau langsung lokasi tempat ke enam Calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ) yang kabur dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) PT Citra Karya Sejati (CKS), Senin, (27/2/2024).

Sebagai informasi tambahan,selama dua Minggu ini, keenam CPMI yang kabur sementara menginap di Pendopo Agung Surya Rahmatullahi, Jalan Terong, Kelurahan Bumiayu, Kota Malang, sambil menunggu proses penyelesaian permasalahan yang terjadi.

Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Jusi Istianti, SKM, menyampaikan maksud kehadirannya bertujuan meninjau langsung keberadaan keenam CPMI itu,sekaligus memintai keterangan dari mereka.

Bacaan Lainnya

“Tujuan kami meninjau secara langsung kondisi keenam CPMI dan memintai keterangan dari mereka tentang yang dialami selama ini. Keterangan yang berhasil kami himpun, selanjutnya akan disampaikan pada pimpinan. Setelah itu baru diputuskan bagaimana tindak lanjutnya.Yang jelas pihak perusahaan akan dipanggil juga dalam waktu dekat,”tuturnya.

Untuk pemanggilan pihak perusahaan, Staf Bidang Penempatan Dinas Ketenagakerjaan Jatim Bagus Suhartanto mengatakan kemungkinan Minggu depan.Dikarenakan mulai Selasa-Jumat, (27-30/2/2024), Dinas Ketenagakerjaan Jatim mengikuti kegiatan di NTT.

“Kita besok satu kantor ada giat di NTT, mulai besok sampai Jumat.Insya Allah Minggu depan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan. Pada prinsipnya kita memberikan perlindungan dulu kepada keenam CPMI ini,”katanya.

Terkait permasalahan yang sudah viral ini, Disnaker Jatim akan menggali keterangan dari kedua belah pihak. Sehingga informasi yang didapat berimbang dan berkeadilan.

“Kantor kami sering membantu memulangkan PMI sesuai prosedural kedaerah asal. Untuk permasalahan ini, kedua belah pihak akan dipertemukan. Lebih paham nya nanti Pengawas Dinasker Jatim. Intinya kedua belah pihak mendapat keadilan, terutama keenam CPMI sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,”imbuhnya.

Kunjungan Disnaker Jatim mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum keenam CPMI, dalam hal ini Joko Siswanto, S.Kom, SH, Pihaknya dengan tegas menyampaikan akan tetap tetap memproses persoalan yang dialami kliennya ke jalur hukum.

“Proses hukumnya akan tetap kami lanjutkan. Apa yang disampaikan Dinasker Jatim hanya sebatas penyelidikan pelanggaran administratif. Padahal yang kita dorong Pidana Umumnya ( Pidum). Bahkan pengaduan sudah masuk Polresta Malang Kota, yang hingga kini menunggu tindak lanjutnya,”terangnya.

Menurut keterangan kuasa hukum keenam CPMI yang lebih fatal ada dugaan pelanggaran Pemilu. Sebagaimana di maksud sekitar 100 lebih CPMI tidak terfalisitasi untuk menggunakan hak pilihnya.

“Dalam persoalan yang terjadi ada dugaan pelanggaran Pemilu. Dimana ada sekitar seratus lebih CPMI yang ditampung tidak terfalisitasi untuk pencoblosan,jelas itu pelanggaran berat harus di investigasi secepatnya,”jelasnya.

Joko sendiri sudah menyiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang terkait perdatanya.

“Adapun maksut perdatanya yakni seperti perjanjian, klien kita tidak dikasih copy tiba tiba muncul biaya biaya kerugian di materialnya.Selain itu,pasca kejadian yang meninggal dunia beberapa tahun lalu, Malang masih proses recovery untuk menjadi kondusif. Jangan sampai orang luar tidak terlindungi,”pungkasnya. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *