Palembang,Suara Pancasila.id – Penyidik Unit 1 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap dua kasus penyalahgunaan pupuk tanpa izin edar dari Kementan RI ke Kejati Sumsel pada Senin (23/8/2024) pagi.
Tersangka Ahmad Effendi Noor yang selama penyidikan dilakukan pembantaran dengan alasan mengalami sakit jantung turut diserahkan bersama Barang Bukti (BB). Sebelum dilimpahkan, tersangka Ahmad Effendi Noor dibawa ke ruang penyidik unit 1 Subdit I Indagsi Ditreskrimus Polda Sumsel.
Setelah itu, dia digiring dari dalam Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel menuju kendaraan yang membawanya ke Kejati Sumsel.
“Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti karena sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejati Sumsel,” ungkap Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Wijaya,ST didampingi Kantor 3, Konpol Hadi Sutriyanto,SH Senin (23/9/2024) pagi.
Hadi menyebut akibat tindakan curang yang dilakukan oleh tersangka melalui PT NP selalu distributor utama pupuk tanpa izin edar yang ada di Gresik Jawa Timur (Jatim). Dimana tersangka selaku Direktur Utama (Dirut), potensi kerugian apabila 33,4 ton pupuk itu dipergunakan mengakibatkan tak kurang dari 300 hektar pertanian dengan kerugian mencapai Rp120 juta.
Sebelumnya, Subdit Indagsi Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan 668 karung pupuk non subsidi perkebunan dari berbagai jenis yang tidak memiliki izin edar dan kandungan yang tak sesuai yang berbeda di Kabupaten Musi Banyuasin.
Bersama dengan pupuk yang diperkirakan seberat 33.4 ton itu, polisi juga menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai produsen dari pupuk tersebut yang kemasannya berlabel Avatara dengan nama perusahaannya PT Nividia Pratama yang berpusat di Gresik Jawa Timur.
Pelaku itu adalah Ahmad Efendi Noor yang ditangkap setelah sebelumnya Polda Sumsel mendapat informasi peredaran pupuk tak berizin diperjualkan di salah satu toko pertanian yang ada di Kecamatan Sungai Lilin Muba yakni toko Sarina Tani.
Toko tersebut kedapatan memperdagangkan pupuk Avatara produksi PT Nividia Pratama, Gresik Indonesia yang tak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian RI.
Lalu, petugas Unit Subdit I Indagsi mengembangkan dan mendapat hal serupa di toko Langgeng Juno Tani Bangunan, yang berada di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi, Km 16, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Dari hasil uji Lab BSPJI, kandungan pupuk yang diamankan tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan.
Atas perbuatannya Ahmad Efendi Noor sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab PT Nividia Pratama, Gresik-Indonesia disangkakan dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019, yakni tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
“Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” kata AKBP M Hadi Wijaya ST
Kemudian Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 668 karung pupuk atau seberat 33,4 ton.
Oleh petugas Unit 1 dipimpin Kanit 1 Kompol Hadi S Yanto SH dan Panit 1 Ipda Ayu Purbawati SH, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibuang ke TPA Sukawanitan Palembang pada Jumat (13/09/2024).
Dari 668 karung yang menjadi barang bukti itu terdiri dari 7 jenis pupuk diproduksi dan didistribusikan oleh PT. NIVIDIA PRATAMA itu diantaranya,
27 karung 50 kg Pupuk NPK PHOSNKA PLUS AVATARA 15-15-15 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213.
Lalu, 101 karung 50 kg Pupuk PONSKAH AVATARA 14-15-15 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213.
Kemudian, sebanyak 79 karung 50 kg Pupuk PHOSPATE ALAM GRANULAR AVATARA – SP 27 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213.
Lalu, 19 karung 25 kg Pupuk PHOSPATE ALAM GRANULAR AVATARA – SP 26 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213.
Sebanyak 42 karung 50 kg Pupuk SP-36 AVATARA dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213,
Dan 2 karung 50 kg Pupuk AVATARA MUTIARA 16-16-16 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.219
Juga sebanyak 99 karung @50 kg Pupuk NPK AVATARA 16-16-16 dengan nomor pendaftaran Deptan : 01.04.2021.213.
Terakhir sebanyak 299 karung @ 50 kg Pupuk NPK PHOSNKA PLUS AVATARA 15-15-15. (*)