BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh OPD, BUMD, dan organisasi penerima anggaran.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menegaskan, penyerahan DPA bukan rutinitas birokrasi. Ia menyebut DPA sebagai tonggak komitmen pemerintah untuk menjalankan program pembangunan secara bersih dan bertanggung jawab.
“Penandatanganan Pakta Integritas menegaskan sikap kita. Pemerintah berdiri di barisan yang bersih, berani, dan bertanggung jawab,” kata Paramitha di Pendopo Brebes, Senin (5/1/2026).
Paramitha mengajak semua pihak mengawal pelaksanaan APBD 2026. “Kita menegaskan tekad bersama. Kita kawal APBD secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan,” ujarnya.
Ia menekankan, setiap OPD dan BUMD harus bekerja cepat, tepat, dan terbuka. Anggaran harus langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Pemerintah membuka ruang partisipasi publik agar warga ikut mengawasi jalannya program.
“Setiap rupiah anggaran harus kembali ke rakyat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan nyata,” tegasnya.
Pemerintah membuka ruang partisipasi publik melalui forum musyawarah dan kanal pengaduan. Warga Brebes diminta aktif mengawasi jalannya program.
“Suara masyarakat penting. Kritik dan masukan harus kita dengar agar pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Paramitha menyampaikan, pelaksanaan program pembangunan adalah janji pemerintahan yang harus diwujudkan bersama melalui kerja nyata dan keberanian mengambil keputusan yang berpihak kepada masyarakat.
“Kita punya program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat, di antaranya program Beresi Dalan, Wardoyo (wareg sedoyo), Satu Keluarga Satu Sarjana, Adminduk Digitalisasi, Beresi Sampah, Brebes Festival dan Lestari Budayaku, Jaga Harga Bawang, Nakes Door to Door, dan BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT/RW dan para petani,” jelasnya.
Lanjut Paramitha, program tersebut merupakan amanah rakyat. Dia menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah, tidak ada ruang untuk pemborosan, tidak ada toleransi terhadap program yang tidak berdampak, dan tidak ada kompromi terhadap penyimpangan anggaran.
“Optimalisasi anggaran harus diarahkan sepenuhnya untuk menyukseskan program prioritas, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik kepada pemerintah daerah,” serunya.
Paramitha berharap, Pemerintah Kabupaten Brebes semakin dipercaya oleh masyarakat, semakin kuat dalam melayani, dan semakin nyata dampaknya bagi kesejahteraan rakyat.
“Mari kita jadikan tahun anggaran 2026 sebagai tahun pembuktian bahwa Pemkab Brebes benar-benar hadir untuk rakyatnya. Dengan semangat kebersamaan, integritas, dan keberpihakan kepada masyarakat, saya yakin Brebes akan terus melangkah maju,” pungkasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Brebes Edy Kusmartono menyampaikan, dengan diterimanya DPA dan ditandatanganinya pakta integritas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2026 menandai dimulainya pelaksanaan anggaran untuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
“Tujuan penyampaian DPA adalah sebagai pedoman pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2026 yang disusun sesuai dengan perencanaan program kegiatan pada masing-masing OPD,” katanya.
Edy melaporkan, tahun anggaran 2026 APBD Kabupaten Brebes ditetapkan dengan rincian, yakni pendapatan daerah sebesar Rp3.510.189.634.580 dan belanja sebesar Rp3.650.521.533.018.
“Dalam pembiayaan daerah untuk penerimaan dianggarkan sebesar Rp147.331.898.438 yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa). Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp7.000.000.000, dialokasikan untuk penyertaan modal kepada beberapa BUMD milik Pemkab Brebes,” jelasnya.
Turut hadir Wakil Bupati Brebes Wurja, Sekda Brebes Tahroni, para Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekda, Inspektur, para kepala OPD dan kepala bagian, direktur RSUD, camat se Kabupaten Brebes, lurah serta ketua organisasi.










