DPKH Brebes Klarifikasi RPU Mangkrak: Sudah Lelang, Tapi Bangunan Rp7,3 M Masih Kosong

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Dugaan mangkraknya Rumah Potong Unggas (RPU) Limbangan Wetan, Kabupaten Brebes, kembali memicu sorotan publik. Bangunan senilai Rp7,3 miliar yang diresmikan sejak 2022 itu disebut belum beroperasi hingga kini, meski telah dijanjikan mulai berfungsi pada Februari 2025.

Ramainya konten TikTok dari LSM Landep dan media Teguh Aji Wiguno yang menunjukkan kondisi RPU sepi dan tak berfungsi, membuat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Brebes angkat bicara. Klarifikasi disampaikan melalui akun Instagram resmi @dpkhbrebes.

“Setoran tahunan ke Kas Daerah sebesar Rp105 juta sudah dilakukan tahun ini. Untuk tahun 2025 akan disetorkan pada bulan Desember,” tulis DPKH dalam unggahan klarifikasinya.

Bacaan Lainnya

Kepala DPKH Brebes, didampingi Kabid Keswan Kesmavet Budi Santosa dan Ketua DPD JULEHA Brebes Chasan Mudhofar, menerima langsung perwakilan LSM Landep, Dedy Rohman, dan Teguh Aji Wiguno. Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa pengelolaan RPU telah melalui proses lelang umum via ULP dan resmi dijalankan oleh CV Agung Freshindo sejak awal 2024.

Direktur CV Agung Freshindo juga menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa pengelolaan RPU tidak semudah yang dibayangkan. Ia menyebut prosesnya membutuhkan persiapan matang dan dana besar, termasuk rekrutmen tenaga kerja lokal, pemasangan peralatan, dan penambahan daya listrik. Harapannya bulan ini bisa running test.

Namun hingga kini, kondisi bangunan RPU justru menunjukkan tanda-tanda terbengkalai. Mesin belum terpasang, alat produksi berkarat, rumput liar tumbuh tinggi, dan halaman dipenuhi sampah. Warga sekitar mulai meragukan keseriusan proyek yang sempat digadang-gadang sebagai fasilitas modern unggulan.

Sorotan Publik: Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan

Dedy Rohman menekankan pentingnya pengelolaan RPU yang transparan dan akuntabel. Ia menyebut pihak ketiga yang ditunjuk harus memenuhi seluruh syarat teknis dan higienis sesuai regulasi. Beberapa poin krusial yang harus dipenuhi antara lain:

– Izin usaha pemotongan unggas dari Bupati/Walikota  

– Badan hukum yang sah dan cakap secara hukum  

– Kepatuhan terhadap peraturan daerah dan standar nasional  

– Pemenuhan persyaratan teknis, higiene, dan sanitasi  

– Penanganan limbah yang memadai  

– Pemeriksaan kesehatan hewan oleh dokter hewan berwenang  

– Sistem jaminan halal untuk produk halal  

– Kriteria proyek sesuai standar KPBU

– Kontrak kerja yang jelas dan transparan  

Dedy berharap CV Agung Freshindo dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak mengulangi pola mangkrak. Ia menegaskan, proyek ini menggunakan dana APBD yang merupakan uang rakyat, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara publik.

“Dari dulu katanya mau jalan, tapi nyatanya mangkrak terus gedungnya kosong,” ujarnya.

DPKH Brebes menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya akurat. Mereka mengajak masyarakat untuk mendukung operasional RPU demi keberlanjutan sektor peternakan dan peningkatan pelayanan publik di Brebes.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *