KOTA BATU (JATIM), SUARAPANCASILA,ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tidak menyarankan atau merekomendasikan penahanan ijazah bagi karyawan.
Hal itu disampaikan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda DPMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja, saat melakukan pendampingan audensi antara pemilik usaha dan 19 mantan pegawai Amul Massage Syariah, bertempat di Mie Soulmate, Pendem, Junrejo, Kota Batu, Senin (05/05/2025).
Turut hadir pula Tim Kuasa Hukum karyawan Gunadi Handoko, S.H, M.M., M.Hum., bersama timnya, sekaligus Ketum Yayasan Gubuke Wong Ngalam (GWN) Lili Ulifah beserta jajarannya.
Meskipun asas kebebasan berkontrak diatur dalam Kitab UU Perdata, Pihak DPMPTSP tidak menyarankan atau mewajibkan pemilik usaha menahan ijazah karyawannya. Tentu saja hal itu memiliki alasan kuat.
“Jika ada penahanan ijazah di khawatirkan seiring berjalannya waktu, memang akan timbul permasalahan di kemudian hari. Semisal ijazah yang disimpan bisa saja hilang dan rusak,” tuturnya.
Sedari awal DPMPTSP sudah menyarankan kepada pemilik usaha, untuk membalas secara kooperatif somasi yang di layangkan pihak tim kuasa hukum 19 eks terapis Amul Massage Syariah.
” Alhamdulillah balasan somasi berujung penyelesaian lewat mediasi. Meski dari 19 baru 15 yang bisa dikembalikan Ijazahnya beserta gaji tertanggung. Sisa mungkin ada sedikit masalah perhitungan gaji. Namun tadi sudah disampaikan data akan dicari dulu,” jelasnya.
Intinya ada kesanggupan yang disampaikan pemilik usaha untuk menyelesaikan semua persoalan yang timbul.
“Semoga kejadian ini jadi pedoman hukum selanjutnya bagi perusahaan-perusahaan,” harapnya.
Senada Bos Amul Massage Syariah Niko Putra membenarkan telah mengikuti saran DPMPTSP untuk menaati peraturan yang sudah jadi kesepakatan bersama.
Ia juga mengaku akan melakukan pertemuan lagi besok, Selasa (06/05/2025), dengan agenda membahas karyawan yang belum diselesaikan.
“Ada beberapa yang mengusulkan data, mula 17 jadi 19 orang. Hari ini data belum ada, mungkin besok kita siapkan,” katanya.
Disinggung terkait apa semua karyawan Amul Massage Syariah ijazahnya ditahan. Niko menjawab tegas tidak semua.
“Banyak juga kog yang tidak menyerahkan ijazah ke kami. Untuk yang saat ini masih bekerja ijazah juga telah kami kembalikan,” ujarnya.
Kemudian terkait perijinan usaha milikknya, Niko mengklaim telah memiliki ijin usaha.
“Ijin sudah, Alkes saya tidak berkomentar. Sedangkan untuk ke Dinkes saya lupa ke siapa ya. Coba nanti saya susulkan,” pungkasnya.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W










