KABUPATEN TANGERANG (BANTEN), SUARAPANCASILA.ID -Terkait kehilangan kendaraan bermotor dalam ruang lingkup atau Area Rumah Sakit Suci Paramita yang berlokasi di Jalan raya Serang KM,28 desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten-Banten Tangerang. Rabu (13/02/2025).
Pihak Rumah Sakit Suci Paramita seharusnya menyediakan parkiran R2/R4 yang lebih aman jangan sampai ada pengunjung atau keluarga pasien yang berobat dirumah sakit sampai kendaraan hilang digondol maling kini di keluhkan oleh pihak yang merasa kehilangan kendaraan bermotor tersebut, yang seharusnya memberikan keamanan dalam ruang lingkup atau Area Rumah Sakit.
Dalam hal ini Otoritas pelayanan keamanan yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Suci Paramita terbilang lemah, sampai ada kehilangan kendaraan, lalu apa fungsi Security dalam ruang lingkup Rumah Sakit.
Maman mantan Kades Cimarga, Rangkas Bitung kabupaten Lebak-Banten selaku pihak keluarga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor mengatakan, bahwa pihak Rumah Sakit Suci Paramita tidak mau memberikan kebijakan kepada pihak keluarga yang kehilangan kendaraan bermotor dalam area Rumah Sakit tersebut.
“Seharusnya pihak Rumah Sakit Suci Paramita memberikan kebijakan atau solusi demi menjaga nama baik rumah sakit yang sudah ternama jangan selalu mengacu pada spanduk yang tertuliskan , “APABILA BARANG RUSAK DAN HILANG BUKAN TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT SUCI PARAMITA” seharusnya Tugas/peran Security untuk menjaga keamanan kendaraan kami karena kami pokus menjaga ibu kami yang lagi dirawat Cetusnya Security bukan hanya satu,”Tegasnya.
KASNO GUSTOYO,A.H KETUA UMUM DPP LSM PUSAKA Sangat menyayangkan Rumah Sakit Suci Paramita yang sudah ternama kenapa parkiran kendaraan bermotor tidak aman sampai ada kendaraan R2 yang digondol maling, Dengan terjadinya hal seperti ini akan merusak nama baik rumah sakit yang sudah ternama.
Harapan kami pihak Rumah Sakit Suci Paramita memberikan kebijakan yang Relevan, karena kejadianya didalam Area Rumah Sakit, terkecuali bukan dalam area Rumah Sakit, kalau sudah terjadi hal seperti ini siapa yang harus bertanggung jawab.