SURABAYA (JATIM), SUARAPANCASILA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menunjukkan kegeramannya terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terkait praktik pungutan liar (pungli) yang merajalela di sekolah-sekolah. Pemicunya adalah terungkapnya dugaan pungli di SMA Negeri 1 Kampak, Trenggalek, yang mencoreng citra dunia pendidikan.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, dengan tegas menyatakan perlunya aturan yang jelas dan mengikat, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda), untuk menghentikan praktik haram ini. Menurutnya, pungutan yang dikamuflasekan dengan istilah “sumbangan peningkatan mutu pendidikan” atau “sumbangan amal jariah” hanyalah modus operandi lama untuk memeras dompet orang tua siswa.
“Sangat ironis, siswa dipaksa membayar iuran bulanan Rp65 ribu dan sumbangan awal minimal Rp500 ribu. Lebih miris lagi, ada yang dananya dipotong langsung dari bantuan PIP (Program Indonesia Pintar). Begitu cair, langsung disetorkan. Bahkan alumni pun tak luput dari sasaran. Setelah viral, barulah dikembalikan,” ungkap Deni dengan nada geram, Senin (9/9/2025).
Deni mencurigai kasus di SMA Kampak hanyalah “puncak gunung es”. Ia mengingatkan bahwa sejak program Tistas (gratis SMA/SMK) dihentikan, peluang untuk melakukan pungutan semakin terbuka lebar. “Jangan sampai partisipasi masyarakat dijadikan tameng untuk melakukan pungutan wajib yang sifatnya memaksa,” tegasnya.
DPRD Jatim mendesak Pemprov untuk segera mengambil tindakan nyata. “Jika ingin bergerak cepat, Pergub bisa segera diterbitkan. Harus diatur secara rinci kewenangan pemerintah provinsi, ruang kerja sama dengan komite sekolah, serta batasan-batasannya. Jika tidak, orang tua murid akan terus menjadi bulan-bulanan pungli berkedok sumbangan,” cetus Deni.
Skandal ini kini menjadi sorotan utama Pemprov Jatim. Masyarakat menanti gebrakan dari Gubernur, apakah berani mengeluarkan aturan tegas untuk memberantas pungli di sekolah negeri, atau justru membiarkan praktik “sumbangan wajib” terus mencekik rakyat.
Satu hal yang pasti, DPRD Jatim telah memberikan ultimatum: jangan biarkan dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi kawah candradimuka bangsa, justru berubah menjadi sarang penyamun yang berlindung di balik kata sumbangan.
(Denny.W)