DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

BACA. Sekda Ali Sadikin saat membacakan pengantar usulan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 di hadapan 21 anggota DPRD Musirawas. Foto: Dodi_SP

MUSIRAWAS (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – DPRD Musi Rawas menggelar paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Rabu (24/7/2024) malam. Rapat Paripurna dipimpin Hendra Adi Kusuma selaku Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas.

Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD, Elbaroma yang diwakilkan kepada Apriansyah, Kabag Keuangan melaporkan jumlah kehadiran Anggota Dewan yang mengikuti rapat sebanyak 21 dari 40 orang.

“Berdasarkan laporan dari Sekwan bahwa jumlah yang hadir dalam rapat paripurna ini sebanyak 21 orang, maka rapat dinyatakan Quorum. Untuk itu rapat dimulai, dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar pimpinan rapat, Hendra Adi Kusuma.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Pimpinan Rapat mempersilahkan kepada Bupati Musi Rawas yang saat itu diwakilkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) H. Ali Sadikin untuk menyampaikan penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.

“Sebelumnya, perkenankan kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas peran dan kemitraan yang baik selama ini sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan sukses hal ini sebagai wujud kolaborasi yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Ali Sadikin.

WAKILI. Sekda Ali Sadikin saat mewakili Bupati Musirawas menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023. Foto: Dodi_SP

Selanjutnya ia menjelaskan, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Oleh karena itu, dalam rapat paripurna yang terhormat ini kami menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2023 serta laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI Provinsi Sumatera Selatan,” tambah Ali Sadikin.

Sekda meneruskan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan Daerah yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diaudit oleh BPK RI berdasarkan Surat Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tanggal 21 Mei 2024 Nomor 47.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk Tahun 2023.

SERAHKAN. Sekda Ali Sadikin saat menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 kepada Pimpinan Rapat Paripurna, Hendra Adi Kusuma. Foto: Dodi_SP

“BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan setelah melakukan pengujian terhadap Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang—undangan terkait dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023 memberikan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)’ atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023,” kata Ali Sadikin.

Dilanjutkannya, keberhasilan pencapaian predikat WTP yang ke-sembilan kali dan delapan kali secara berturut-turut, merupakan wujud dari komitmen bersama serta dukungan dari semua pihak baik legislatif, eksekutif maupun para pemangku Kepentingan lainnya sebagai mitra dalam pembangunan, mulai dari tertib anggaran, tertib pelaksanaan dan pengendalian serta tertib dalam pertanggungjawaban.

PIMPINAN RAPAT. Wakil Ketua II, Hendra Adi Kusuma saat memimpin Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, Rabu (24/7/2024) malam. Foto: Dodi_SP

Sekda Ali Sadikin kemudian membacakan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023 yang telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yang terdiri dari Pendapatan, Belanja, Transfer, Surplus atau defisit, Penerimaan pembiayaan, Pengeluaran pembiayaan, Pembiayaan neto dan Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. (adv/dod)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *