KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Dampak dikeluarkannya 10 siswa dari sekolah SMAN 16 oleh Kepsek berbuntut panjang, dan dibawa ke ranah hukum. Kamis (13/02/25)
Menurut kuasa hukum Wali Murid Siswa Kelas XI SMA Negeri 16 Kabupaten Tangerang yang dikelurkan tersebut Advokat Dr. IRWAN SP, SH. MH. CLA mengatakan “ bahwa tindakan Kepala Sekolah dan Guru BK SMA Negeri 16 Kabupaten Tangerang mengelurkan Siswa/Murid kelas XI sebanyak 10 orang siswa dan salah satu siswa/murid tersebut merupakan anak yatim merupakan tindak yang arogan dan diskriminatif terhadap siswa/murid dan dapat merusak mental anak,” Ujarnya.
Ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan Pasal 3 Undang – Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan:“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Dan Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan :
“Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarkat, negara, pemerintah, dan pemerinta daerah.”Oleh karena itu ia meminta pihak sekolah SMAN 16 Kabupaten Tangerang untuk segera memanggil kembali 10 orang siswa Kelas XI terebut agar mereka dapat belajar kembali.
Pihak kuasa hukum juga meminta kepada Gubernur Banten dan juga Kepala Dinas Penidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk segera mencopot Kepala Sekolah dan Guru BK SMAN 16 Kabupaten Tangerang serta guru yang terlibat terhadap pengeluran 10 orang siswa tersbut, apalagi alasan pengeluaran siswa tersebut terjadi pada acara Study Tour ke Daerah Malang, Yogyakarta dan Suramadu bukan dilakukan didalam sekolah. Agar kejadian tindakan arogan dan diskriminatif pihak Kepala Sekolah dan Guru BK tersebut tidak terulang kembali, ” Tegas Irwan kuasa hukum.