Denpasar,Suarapancasila.ID– Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap dua orang bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Kedua pelaku ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Polresta Denpasar.
“Keduanya merupakan residivis kasus yang sama,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., MM., kepada media pada Rabu (13/3/24) di Mapolresta.
Tersangka Pertama
Tersangka pertama bernama Hartono alias Antoni (48) diamankan pada Sabtu, 2 Maret 2024 sekitar pukul 18.10 WITA di Jalan Alas Arum Gang Seaview Villa Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Petugas juga melakukan penggeledahan di kos Jalan Taman Sari Gang Pucuk Merah Kelurahan Tuban, Badung.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
5 plastik klip sabu berat 2.092 gram (2 kg)
665 butir ekstasi
Timbangan
Lakban
Bong
Plastik klip
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dilakukan tersangka Hartono. Saat digeledah, ditemukan 1/2 buah kulit manggis di saku jaket parasut yang digunakan pelaku. Di dalam kulit manggis tersebut berisi potongan lidi dan plastik klip berisi sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada sepeda motor dan rumah kos pelaku.
Menurut keterangan pelaku, barang tersebut didapat dari seorang yang dia kenal bernama Boscuy.
Tersangka Kedua
Berselang satu minggu, Sat Resnarkoba Polresta kembali menangkap pelaku kedua, seorang pria asal Pangkalpinang bernama Kartono (49). Ia diamankan pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WITA di areal SPBU Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk Ubung Kaja Denpasar Utara.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku:
4 plastik klip berisi sabu berat 2.370 gram (2,3 kg)
571 butir ekstasi
Menurut informasi dari masyarakat, akan ada pengiriman paket narkoba dalam jumlah besar menggunakan jalur darat, yaitu mengendarai mobil dari Pangkal Pinang ke Denpasar Bali. Tim Opsnal telah mengawasi pelaku dari saat masuk pelabuhan Gilimanuk sampai akhirnya dapat diamankan di wilayah Denpasar Utara.
Pelaku mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh seseorang yang disebut Bos untuk membawa narkoba dalam mobil dari Pangkal Pinang menuju ke Bali dengan diberikan upah sebesar 7 juta rupiah. Sesuai yang dijanjikan, jika sudah sampai Denpasar akan ditambah sebesar 25 juta rupiah.
Pasal yang Disangkakan
“Terhadap perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar,” kata Kapolresta didampingi Wakapolresta AKBP Bayu Sutha, SIK., M.H., dan Kasat Narkoba Kompol Yogie Pramagita, S.I.K.
Apresiasi
Kapolresta Denpasar mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi generasi muda dan masa depan bangsa yang lebih baik,” ujar Kombes Pol. Wisnu Prabowo.
AR81