DELISERDANG (SUMUT) SUARAPANCASILA.ID – Dua oknum anggota DPRD Deli Serdang berinisial DD (Fraksi PBB) dan NTT (Fraksi NasDem) menjadi sorotan publik. Keduanya dinilai telah meresahkan masyarakat dan dianggap tidak memberikan contoh yang baik karena terlibat dalam usaha yang diduga menyalahi aturan.
Oknum anggota DPRD berinisial NTT disebut-sebut melakukan pembangunan gedung megah di area persawahan yang termasuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Bangunan tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang beralamat Desa Tanjung Mulia Dusun II, Kecamatan. Tanjung Morawa.
Selain menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan, aktivitas ini juga dinilai berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah. Pasalnya, lahan tersebut termasuk dalam kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang secara hukum wajib dilindungi.
Sementara itu, usaha kandang ayam dan kolam lele milik oknum anggota DPRD berinisial DD yang beralamat Desa Tanjung Gusti Dusun 1 Kec. Galang juga menuai protes masyarakat. Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan adanya bau menyengat yang diduga bersumber dari bangkai ayam yang dimasukkan ke kolam sebagai pakan ikan lele. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga sekitar.
Menanggapi hal tersebut, R. Anggi Syaputra, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel’RI), mengecam keras sikap dua oknum anggota DPRD tersebut. Kamis 18/9/2025.
“Mereka tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Deli Serdang. Sikap semena-mena melanggar aturan ini adalah cerminan buruk. Kami menilai, keduanya layak diproses untuk PAW (Pergantian Antar Waktu),” tegas Anggi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan. Masyarakat pun menunggu langkah tegas dari partai politik masing-masing serta penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.tegas Anggi kembali