Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 02 Kepanjen Masuk Tahap Mediasi

KABUPATEN MALANG, SUARAPANCASILA.ID-Peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 02 Malang, Jalan Locari, Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu memasuki tahapan mediasi.

Berjalannya mediasi dilakukan secara tertutup, dengan menghadirkan kedua belah pihak orang tua siswa,kepala sekolah, dan pendamping hukum terlapor dalam hal ini Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Malang. Bahkan awak media yang hendak mengambil vidio dan foto tidak diperkenankan oleh pihak sekolah.

Usai mediasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malang meluncur ke sekolah,untuk meminta klarifikasi ke sekolah atas peristiwa yang terjadi.Kabid SMP dan Kesiswaan turun langsung di lokasi.

Bacaan Lainnya

Usai mediasi, pendamping hukum terlapor Ketua BPPH MPC PP Kabupaten Malang Andi Sinyo menyampaikan,awalnya mediasi berjalan alot karena masih berkutat pembahasan pencabutan berkas laporan.Dimana pelapor meminta agar terlapor menyediakan nominal sebesar 10 juta rupiah.

“Awal saat mediasi berlangsung berjalan alot,karena pelapor tetap ingin melanjutkan masalah ini ke rana hukum.Jika pihak keluarga terlapor tidak bisa menyediakan uang senilai 10 juta untuk cabut berkas laporan.Tentu hal itu dinilai keluarga terlapor sangat memberatkan,”tuturnya,saat didampingi Humas BPPH MPC PP Kabupaten Malang H.Abdul Malik, SH., Senin,(5/2/2024).

Lebih lanjut , Andi Sinyo menjelaskan Alasan keluarga terlapor keberatan dikarenakan selama ini sudah koorperatif,salah satunya bertanggung jawab mengganti biaya pengobatan korban,melalui via transfers.

“Selama ini keluarga terlapor sudah kooperatif dengan membayar pengganti biaya berobat bagi anak pelapor.Kalau nominal 10 juta untuk cabut berkas laporan, kami sangat keberatan.Oleh karena itu minta waktu 1-2 hari untuk penyelesaian,”imbuhnya.

Meski awalnya berlangsung alot,kedua belah pihak akhirnya membuat surat pernyataan bersama.Dimana intinya tidak melanjutkan perkara yang terjadi.Dalam artian selesai secara kekeluargaan atau damai.

“Meskipun sudah ada surat pernyataan secara tertulis disaksikan pihak sekolah.Selanjutnya kami hanya mengikuti sesuai prosedur saja karena rananya disekolah.Kembali lagi permasalahan ini harus diselesaikan secara kekeluargaan sesuai kemampuan keluarga terlapor,”terangnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Malang Nurul Sri Utami yang turut hadir untuk klarifikasi.

Menurutnya,persoalan yang terjadi harusnya diselesaikan secara kekeluargaan,tidak berujung ke rana hukum dikarenakan melibatkan anak dibawah umur yang masih duduk dibangku kelas 7.

“Kehadiran kami disini mendapat laporan sehingga turun langsung untuk klarifikasi ke sekolah.Tadi Kepala sekolah sudah menyampaikan, bahwa sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak keluarga.Ada juga surat pernyataan yang tertulis,”ujarnya,saat didampingi Kasi Kesiswaan.

Mengenai terkait mencuatnya nominal yang diminta pelapor untuk pencabutan berkas laporan,Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malang tidak mengetahuinya.Seandainya nanti berkelanjutan,pihaknya akan meminta klarifikasi lagi.

“Seandainya laporan nanti terus berlanjut usai adanya surat pernyataan tertulis ini,kami akan menurunkan Kasi Kesiswaan meminta klarifikasi lagi.Kalau bisa ya selesai di sekolah.Jangan ada jeratan hukum karena mereka masih di usia emas,”pintanya penuh harap.

Disamping itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malang meminta sekolah untuk melakukan pembinaan dan penataan mereka yang terlibat.

“Kalau bisa mereka harus dibina dan tata,karena masih berusia emas punya masa depan.Janganlah membuat hal-hal yang membuat anak trauma,”pungkasnya. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *