Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD PALI, Kejati Sumsel Ucapkan Terima Kasih

PALI,SUARAPANCASILA.ID – Puluhan Massa Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan ( CACA SUMSEL) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten PALI Sumatera Selatan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Reza Fahlepie Ketua CACA SUMSEL sekaligus Koordinator Aksi di dampingi oleh Samiun, Mukri AS  Dasri NH Koordinator Lapangan kepada awak media usai menyampaikan unjuk rasa  di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (31/07/24).

“Iya hari ini kami, Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA Sumsel) melakukan aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,”ujar Reza.

Bacaan Lainnya

Sehubungan dengan Informasi dari masyarakat dan hasil investigasi CACA Sumsel di lapangan, kami menemukan adanya Dugaan Korupsi terkait Perjalan Dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Pali di Antaranya

Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan

terdiri dari tranportasi darat Laut dan udara terdiri dari  biaya pengganti BBM, biaya travel, biaya Saksi, dan biaya sewa kendaraan pelaksana perjalanan dinas  pengganti biaya tranportasi  darat dengan  menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan dinas, hasil pemeriksaan menunjukan hal – hal sebagai berikut.

bukti  kegiatan perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi, sebenarnya dalam rangka pengujian bukti pertanggung jawaban biaya BBM, yang dilampirkan oleh pelaksana perjalanan dinas dilakukan konfirmasi secara tertulis kepada SPBU KPP (24 ***.173.) SPBU PDP (24 *** 138 dan SPBU  DLD (24 *** 07 ),

“hasil konfirmasi menunjukan  BBM tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terdapat di klaim BBM ganda dalam satu surat tugas serta terdapat pembelian BBM yang bersamaan yang di klaim sewa kendaraan sehingga terdapat total kelebihan pembayaran sebesar RP 183.316. 516.00,

selain itu,  melapui setandar harga satuan yang telah di atur pada peraturan Bupati no 49  tahun 2022, maupun peraturan Bupati no 28 tahun 2023 sebesar Rp,118,351.742.00,

atas kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran sebagian kas Daerah sebesar Rp, 2,756.742.00, sehingga sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp.298.911.514.00.

bukti pertanggung jawaban perjalanan dinas menunjukan adanya kelebihan pembayaran pada kamponen mentaksir sebesar 656.000.00

hasil konfirmasi kepada biro travel JDN staf perjalanan dinas hasil telah menunjukan tidak dapat menyewa kendaraan  sebesar Rp. 117.1.30.000.00,

diketahui  perjalanan dinas yang tidak berangkat dan terdapat pembayaran  tiket pesawat lebih tinggi dari seharusnya  sebesar 47.779.251.00 besarnya biaya tidak sesuai konfirmasi

berdasarkan peraturan bupati no 49 tahun 2022, dan peraturan  presiden no 33 tahun 2020, peraturan bupati no 28  tahun 2023 , peraturan Presiden no 53 tahun 2023, di ketahui terdapat tidak sesuai  biaya penginapan Eselon 2 di jakarta  yang berdasarkan peraturan bupati no 49 tahun 2022, sebesar Rp 2.755.000.00 sedangkan peraturan presiden no 33 tahun 2020 adalah sebesar Rp 1.490.000.00, hasil pemeriksaan menunjukan hal – hal sebagai mestinya.

diketahui  perjalanan dinas tidak menginap waktu menginap tidak sesuai dengan  sewa kamar  sebesar  Rp. 348.371.478.00, atas kelebihan pembayaran tersebut dilakukan penyetoran Rp.3.799.686.501.00, pembayaran dilakukan penyetoran kas daerah Rp 8.776.800.00 terdapat sisah kelebihan Rp 3.790.909.701.00

hasil konfirmasi intansi  tercantum di surat tugas perjalanan dinas mengikat  kelebihan pembayaran sebesar Rp.76.578.125.00

hasil pemeriksaan dukument  diketahui terdapat pembayaran parkir berdasar hasil konfirmasi pelaksana  pembayaran bendara sultan mahmud  badarudin II sebesar Rp 100.000.00.sampai Rp 400.000.00.

merupakan  peraturan bupati no 49 tahun 2022 maupun peraturan bupati no 28 tahun 2023 untuk pembayaran parkir tidak termaksud di kamponen  perjalanan dinas sebesar Rp 54.517.529.00, penyetoran sebagian kasda Rp 265.000.00 sehingga terdapat sisa kelebihan sebesar Rp.54.252.529.00,

peraturan Bupati no 49 tahun 2022 dan peraturan Bupati  no 28 tahun 2023, telah mengatur tentang pembayaran uang harian untuk diklat, dalam kota, rapat fullboard rapat fullday dan lainya oleh karena itu pembayar uang harian tahun 2023, seharusnya mengunakan satuan biaya uang harian sesuai  dengan jenis perjalanan  dinasnya, sesuai lama kunjungan dinasnya sesuai dengan jangka waktu, berlaku peraturan terkait berdasarkan pemeriksaan pertanggung jawaban  perjalanan dinas terdapat  kelebihan uang harian sebesar RP. 11.190.000.00,

hasil konfirmasi penyemberangan ASDP, diketahui terdapat bukti  atas pelaksanaan perjalanan dinas  tidak sesuai dengan kondisi  sebenarnya sebesar Rp.8.879.800.00,

permasalahan tersebut mengakibatkan lebih saji  belanja barang dan jasa pada LRA,  sebesar Rp, 4.766.456.942.00,serta kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp.4.754.658.398.00,

Maka dari itu Kami, CACA Sumsel meminta Kejati Sumsel untuk
Bongkar Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sekretaraiat DPRD Kabupaten PALI
berharap KEJATI SUMSEL, Untuk Memanggil dan Memeriksa Sekretariat DPRD Kabupaten PALI.

Usut Segala Bentuk Potensi Penyimpangan dari Tahapan Proses dan Pelaksanaan pada Kegiatan dimaksud Guna Mengungkap Indikasi Dugaan Praktik Tindak Pidana Korupsi dilingkungan Sekretariat DPRD

Tegakkan Supremasi Hukum, Wujudkan Transparansi, Akuntabilitas dan Clean and Good Government, Proses segala Bentuk Perbuatan Melawan Hukum!

Semantara itu, massa aksi unjuk rasa CACA SUMSEL di terima oleh Kejati Sumsel yang di Wakili oleh Belmento, SH.,MH Kasi B Kejati Sumsel mengatakan mengucapkan terima kasih kepada CACA Sumsel yang telah memberikan informasi , tentunya informasi ini akan kita tindaklanjuti dan akan kita telaah dahulu.

“Terkait laporan ini nanti kita sampaikan ke Pimpinan terlebih dahulu kawan-kawan CACA Sumsel masukan terlebih dahulu ke PTSP Kejati Sumael, setelah itu kita tindak lanjuti dan silakan dikawal,”tutupnya.

Enggi Marlisa

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *