Dugaan Pelanggaran AUPB di Balik Pembongkaran Tembok Griyashanta, Pemkot Malang Digugat Warga

KOTA MALANG, SUARAPANCASILA – Sidang perdana gugatan class action yang diajukan ratusan warga Perumahan Griyashanta terkait rencana pembongkaran tembok untuk pembukaan jalan tembus digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Selasa (18/11/2025).

Proses hukum tersebut diwarnai oleh aksi massa yang diikuti sekitar 200 pendukung di halaman PN Malang sebagai bentuk dukungan penolakan.

​Namun, agenda penting ini berakhir tanpa perkembangan berarti lantaran seluruh pihak tergugat, yakni Wali Kota Malang, Satpol PP Kota Malang, serta Dinas PUPRPKP Kota Malang, memilih untuk tidak hadir dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

​Kuasa Hukum Warga Griyashanta, Wiwid Tuhu Prasetyanto, menjelaskan bahwa gugatan ini didaftarkan karena warga menilai kebijakan pembongkaran pagar perumahan tersebut mengandung perbuatan melawan hukum.

​Menurut Wiwid, langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak melibatkan warga sebagai pihak yang terdampak langsung.

​”Ada beberapa hal yang dilanggar Pemkot Malang saat menetapkan area tersebut sebagai jalan umum. Padahal dari data yang ada, tidak terungkap bahwa ini untuk kepentingan umum. Permohonan pembukaan jalan pun bukan muncul dari masyarakat luas, tetapi ada kepentingan tertentu dalam perkara ini,” ujar Wiwid Tuhu Prasetyanto usai persidangan.

​Ia menegaskan bahwa persidangan selanjutnya akan menjadi ruang untuk menguji secara mendalam dasar hukum Pemkot Malang dalam memutuskan pembongkaran tembok kawasan hunian tertutup yang telah ada sejak tahun 1980 tersebut. Warga sejak awal membeli hunian dengan konsep kawasan tertutup.

​”Sekalipun fasilitas umum (fasum) dan sosial (fasos) telah diserahkan kepada pemerintah, pemaknaan pengelolaannya tetap harus menjaga esensi awal perumahan tersebut sebagai hunian tertutup, bukan malah merusaknya,” jelasnya.

​Mengenai strategi hukum, Wiwid menyatakan bahwa pemilihan jalur gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dianggap paling relevan pada tahap awal.

​”Ada banyak opsi, termasuk PTUN, bahkan kemungkinan gugatan ke instansi yang lebih tinggi untuk melakukan pengawasan terhadap Pemkot. Namun yang paling realistis saat ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum,” terangnya.

​Karena ketidakhadiran para tergugat, ia menyebut majelis hakim telah memutuskan untuk menerbitkan panggilan sidang kedua.

​Sementara itu, Kuasa hukum warga lainnya, Andi Rachmanto, menyoroti keras isu yang beredar di publik, yang menurutnya keliru, mengenai adanya dukungan warga terhadap rencana jalan tembus.

​”Yang kami sesalkan, seolah opini tergiring bahwa ada warga Malang yang mendukung jalan tembus. Faktanya seluruh warga, khususnya warga Griya Shanta, menolak total sebagaimana yang kita ketahui bersama hari ini,” tegas Andi Rachmanto.

​Andi juga menuding Pemkot Malang tidak melibatkan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan tersebut, sehingga patut diduga telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

​”Warga tidak pernah diundang duduk bersama dan tidak pernah didengar meskipun telah bersurat resmi, maka patut diduga proyek jalan tembus ini bukan murni kepentingan umum, melainkan kebijakan pemerintah atas dorongan dari kelompok tertentu,” pungkasnya, sembari mengaitkan rencana pembongkaran dengan pembangunan proyek perumahan baru di balik tembok tersebut. (Kim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *