Dugaan Pembukaan Lahan Tanpa Izin di Hutan Lalan Mendis, Aliansi LSM Minta Penegakan Hukum

Palembang (Sumsel), Suara Pancasila.id  – Aliansi LSM dan Ormas Peduli Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan yang terdiri dari Dewan Koordinasi Cabang Gerakan Rakyat Dukung & Bela Prabowo (GARDA PRABOWO) Kabupaten Musi Banyuasin, Paguyuban Forum Komunikasi Pemuda Kepayang Merang Bersatu (F-KPKMB) Kabupaten Musi Banyuasin, Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC-SPI) Kabupaten Musi Banyuasin, Komunitas Putera Daerah Lintas Suku Negara Kesatuan Republik Indonesia (KOPDALINSU-NKRI) Provinsi Sumatera Selatan, Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA-SUMSEL), Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSK-I) Provinsi Sumatera Selatan dan Dewan Pimpinan Pusat Koalisi Forum Anak Sriwijaya Untuk Sumatera Selatan (DPP-KOFASUSS) Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua Umum Dewan Koordinasi Cabang Gerakan Rakyat Dukung & Bela Prabowo (GARDA PRABOWO) Kabupaten Musi Banyuasin, H. RABIK H.S, SE,SH, MH.CTI mengatakan, Berdasarkan Surat Aliansi LSM dan ORMAS Peduli Lingkungan Sumatera Selatan Nomor : 04/ALOPD/1/2025 tanggal 3 Februari 2025 Perihal Pemberitahuan Aksi Demonstrasi terkait Surat Kepala UPTD KPH Lalan Mendis Nomor 522/171/UPTD KPH-L.M/2024 tanggal 20 Desember 2024 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan terhadap Laporan Lembaga F-KPKMB. Bersama dengan ini Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, MENYATAKAN SIKAP

Pertama, sehubungan telah terjadi kegiatan pembukaan lahan di Kawasan Hutan Produksi (HP) Lalan Mendis dalam Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Hutani Berkah Mulia Nomor 280323111113174351 tanggal 28 Maret 2023 yang dilakukan oleh Gapoktanhut Makmur Jaya tergabung dalam Koperasi Tani Berkah Karunia dengan cara land clearing lahan baru terbuka seluas 700 Ha dan lahan diluar izin PBPH sudah dijadikan kebun sawit seluas + 633 Ha keseluruhan seluas 1.333 Ha berlokasi di Dusun 3 Pancuran Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.

Bacaan Lainnya

Kemudian, sambung dia, pihaknya meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan akan menindaklanjuti dan memproses secara hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Nama-nama PELAKU UTAMA dan PEMODAL kegiatan pembukaan lahan dalam Kawasan Hutan tanpa izin sebagaimana termuat di Surat Kepala UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis No. 522/171/UPTD KPH-LM/2024 tanggal 20 Desember 2024 Prihal laporan hasil pemeriksaan lapangan terhadap laporan F-KPKMB, yaitu:

1) PT. Hutani Berkah Mulia yang memiliki Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sesuai surat Menteri LHK/Menteri Investasi No. 280323111113174351 tanggal 28 Maret 2023 yang beralamat di Jalan Darmawangsa VI, Ruko Darmawangsa Square No. 34A Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

2) Koperasi Tani Berkah Karunia didirikan atas prakarsa Masyarakat berdasarkan Akta Notaris & PPAT Novriadi, SH., M.Kn Nomor 007 Tanggal 6 Desember 2019 yang beralamat di Desa Telang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

3) Ketua Gapoktanhut Makmur Jaya 3

4) Sekretaris Gapoktanhut Makmur Jaya

5) Bendahara Gapoktanhut Makmur Jaya

6) Ketua KTH Makmur Jaya l

7) Ketua KTH Makmur Jaya 2

8) Ketua KTH Makmur Jaya 3

9) Ketua KTH Makmur Jaya 4

10) Ketua KTH Makmur Jaya 5

11) Ketua KTH Makmur Jaya 6

12) Ketua KTH Makmur Jaya 7

13) Ketua KTH Makmur Jaya 8

14) Ketua KTH Makmur Jaya 9

15) Ketua KTH Makmur Jaya 10

“Kami meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan akan mengeluarkan Surat Penghentian Kegiatan Semua Usaha yang dilakukan oleh Gapoktanhut Makmur Jaya dan Koperasi Tani Berkah Karunia dalam Kawasan Hutan Wilayah II Lalan Mendis seluas 1.333 hektar di Dusun 3 Pancuran Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin. (Surat akan disampaikan tembusannya kepada Aliansi LSM dan Ormas Peduli Lingkungan Sumatera Selatan pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025),” bebernya.

Kemudian, pihaknya meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen terkait perkara kehutanan Point 1 dan 2 diatas, menjamin penyelesaian paling lama proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan adanya penetapan tersangka.

Menanggapi aksi demo, Kabid Perlindungan dan Konservasi SDA Ekosistem Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Syafrul Yunardy menuturkan, pihaknya mengapresiasi aksi hari ini.

“Karena ini mengingatkan kami, kerja kerja ini terus dilakukan tugas ini, kedepan semakin berat. Tidak bisa dilakukan sendiri, butuh kolaborasi dengan LSM dan Ormas. Sehingga jika ada hal yang melanggar regulasi bisa cepat dilaporkan dan bisa ditindaklanjuti,” katanya.

Syafrul mengungkapkan, salah satu bentuk yang bisa dilihat di sini ada alat berat yang ditangkap pada tahun 2024.
Ketika pihaknya melihat ada alat berat di lapangan maka akan ditangkap dan kami bawa ke sini.

“Ini kerja-kerja di tahun 2025 di awal tahun ini sudah dimulai dengan kasus-kasus yang berpotensi merusak kawasan hutan di Sumsel,” katanya.

Ketika ditanya soal keterlanjuran yang menanam sawit, dia menuturkan, itu ada sawit yang sudah berbuah. Itu sudah ada sebelum ada regulasi dan pihaknya minta mengurus perizinan.

“Mereka diminta mengurus perizinan itu Dan kalau niat baik, mereka ingin diakui secara legal harus diurus karena pemerintah pusat telah memberikan jangka waktu sehingga ketika itu diurus akan ada sanksi administrasi dan denda yang harus dibayar. Selanjutnya mereka bisa memanen sawit secara legal sampai 1 rotasi selesai dan diganti tanamannya tidak boleh sakit lagi dan bisa ditanam dengan tanaman hutan atau karet. Kita mengawal regulasi Pusat. Kita melihat tanaman sawitnya sudah kapan ditanam terkait regulasi ini ada perlakuan khusus bagi yang sudah keterlanjuran tetap ada solusi terutama bagi masyarakat tapi kalau untuk perusahaan itu berbeda lagi pertimbangannya,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *